Sekilasindonesia.id, PASANGKAYU – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam penyerahan laporan hasil reses pada persidangan ke II tahun 2022 tentang menyerap dan memperjuangkan aspirasi Masyarakat di masing – masing wilayah pemenangan para anggota dewan, jumat 25/2/2022.
Penyerahan hasil reses diserahkan secara perwakilan fraksi dan akan menjadi rumusan penelahaan Pokok – pokok Pikiran (Pokir) DPRD Pasangkayu pada Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun 2023.
Ketua DPRD Pasangkayu, Hj Alwiaty dalam sambutannya, berdasarkan peraturan DPRD Pasangkayu nomor: 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib yang tercantum pada pasal 57 menyatakan bahwa pelaksanaan reses 3 kali masa persidangan di tiap tahunnya.
Reses dilakukan untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi Masyarakat Pasangkayu, ini akan menjadi rumusan penelahan untuk Pokir DPRD dalam rancangan RKPD pada tahun 2023.
“Hari ini peneyarahan hasil reses masing – masing dapil pemenangan anggota dewan dan itu telah diserahkan secara perwakilan fraksi ke pimpinan DPRD Pasangkayu,”ucapnya.
Lanjut Alwiaty katakan, berdasarkan pada pasal 149 serta pasal 284 Undang – undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara Subtansional mengatur peran DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Sementara itu, pada Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,”ujarnya.
Selain itu, Alwiaty juga sampaikan, untuk tata cara perubahan PRJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD dapat memberikan saran serta pendapat berupa Pokir berdasarkan hasil reses penyerapan aspirasi Masyarakat sebagai bahan rumusan kita nantinya.
“Jadi, hasil penyerahan reses ini akan disempurnakan terlebih dahulu sebelum diserahkan secara tertulis ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pasangkayu,”ungkapnya. (Roy Mustari)