Sekilasindonesia.id, PANGKALPINANG – Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang ditahun 2022 berencana melakukan sistem pembayaran non tunai kepada wajib retribusi untuk pelayanan pengangkutan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Endang Supriyadi menuturkan tahun ini pemkot akan melakukan uji coba sistem non tunai tersebut. DLH akan menginventarisasi dan mendata wajib retribusi sekaligus kerja sama dengan perbankan untuk sistem pembayarannya.
“Sesuai SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sudah ada 40 yang masuk menjadi wajib retribusi. Rencananya akan kita data lagi. Kalau sekarang yang sudah berjalan itu seperti beberapa retail dan perhotelan,” ujar Endang, Rabu (9/2/2022).
Sistem non tunai tersebut menggunakan Qris sehingga antara wajib retribusi dan DLH dapat terhubung untuk scan barcode. Endang menyebut inovasi yang diusung ini sesuai tagline mereka “Manual Menuju Digital” diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan transaksi pembayaran.
2022 juga DLH akan berkolaborasi dengan PLN untuk pemanfaatan sampah menjadi bahan baru untuk Co-Firing di PLTU Air Anyir. Endang menambahkan, pemanfaatan limbah FABA nya akan digunakan untuk pengerasan area TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan penimbunan zonasi sampah di TPA.
Sementara itu Endang juga membeberkan kondisi TPA yang berada di Kelurahan Bacang, dengan kapasitas yang sudah overload dan diperkirakan mampu menampung sampai dua atau tiga tahun kedepan.
“Rencana kita akan berkoordinasi dengan Dinas PU dan Balai Besar Kementerian untuk peningkatan kapasitas TPA dan mengusulkan menambah luas,” tambahnya.
Per hari, kata Endang volume sampah yang diangkut ke TPA sekitar 100-150 ton. Jasa angkutnya terbagi dari kelurahan dengan mobil Satgas Smile yang mengangkut sampah di permukiman warga dan dari DLH memiliki sarana prasarana truk untuk pengangkutan sampah di tepi jalan. Selain truk, jasa angkut lainnya yakni mobil sweeping, amrol dan bank sampah.
Terkait penumpukan sampah liar di sejumlah titik, Endang menyebut terjadinya penumpukan itu di luar kendali petugas kebersihan. Dia mengklaim sudah melakukan pengangkutan sampah setiap hari di wilayah permukiman dan tepi jalan. Namun sampah liar yang terjadi biasanya berada di daerah perbatasan antara Kota dan Kabupaten. Sehingga menurut pengamatan pihaknya terjadinya penumpukan sampah liar juga bersumber dari daerah penyanggah.
“Sering terjadi beberapa laporan, setelah kami telusuri ternyata itu masuk wilayah kabupaten tetangga. Tetap kami angkut sampahnya karna ada permintaan dari warga saat itu, tapi setelah itu laporkan ke kabupaten bersangkutan atau dinas terkait karena itu wilayah mereka,” ucap Endang.
Melihat hal tersebut, DLH akan berkoordinasi dengan kabupaten untuk kerja sama terkait pengangkutan sampah. Sementara itu, beberapa instansi vertikal yang berkantor di komplek Pemprov Bangka Belitung juga telah bekerja sama untuk pengangkutan sampah ke TPA.
Tren Realisasi Retribusi Meningkat Sejak 2019 ***
Endang mengatakan realisasi retribusi sejak 2019 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Bahkan capaiannya over target. Tahun 2019 target retribusi sebesar Rp 1,7 miliar dan realisasinya Rp 2,1 miliar. Di 2020 target sebesar Rp 3 miliar dan terealisasi Rp 3,1 miliar sedangkan di 2021 target sebesar Rp 3,25 miliar dan terealisasi Rp 3,9 Miliar. (Ira)