DaerahUncategorized

Dorong Keterlibatan 30% Perempuan Di Penyelenggara Pemilu, Hurriyah: Amanat Konsitusi dan UU Pemilu untuk Memperhatikan Representasi Perempuan

×

Dorong Keterlibatan 30% Perempuan Di Penyelenggara Pemilu, Hurriyah: Amanat Konsitusi dan UU Pemilu untuk Memperhatikan Representasi Perempuan

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Puskapil UI, Hurriyah. Foto/Istimewa

JAKARTA – Beberapa Lembaga dan Universitas Indonesia menyuarakan dan mendorong keterlibatan perempuan di penyelenggara pemilu baik di KPU dan BAWASLU.

Hal ini diungkapkan Ketua Pusat Kajian Politik (Puskapil) Universitas Indonesia, Hurriyah saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (13/02/2022).

Click Here

Sesuai pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

“Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30%. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk berargumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk himbauan, bukan kewajiban,” ujar Hurriyah

Lebih lanjut Hurriyah mengatakan mengingat proses seleksi akhir ada di DPR RI, maka sangat penting untuk menghadirkan spirit, komitmen, dan kemauan politik yang kuat dari Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.

“Untuk itu koalisi masyarakat sipil, lembaga kampus dan akademisi, serta organisasi kemasyarakatan menyerukan beberapa poin yakni mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusivitas dan keadilan gender, dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30% perempuan dalam penyelenggara pemilu. Artinya jika setiap Anggota Komisi II memilih 7 nama untuk anggota KPU dan 5 nama untuk anggota Bawaslu, maka harus dipastikan dalam nama-nama tersebut termuat paling sedikit 30% perempuan. Dan mendorong proses wawancara yang mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan pokok pikiran para peserta. Serta mendorong dimasukkannya perspektif pemilu inklusif dan gender dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” ucapnya.

Perlu diketahui kata Hurriyah, Komisi II DPR RI akan segera menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KPU Bawaslu pada 14-16 Februari 2022. Terdapat 24 nama calon yang akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan ini.

“Dari 24 nama ini, terdapat tujuh orang perempuan, empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang calon anggota Bawaslu. Empat orang perempuan calon anggota KPU adalah Betty Epsilon Idroos, Bawaslu adalah Andi Tenri Sompa, Lolly Suhenti, dan Mardiana Rusli,” ungkapnya.

Selain itu, Hurriyah menyampaikan jika pada Kamis, 10 Februari 2022, Puskapol LPPSP FISIP Universitas Indonesia bersama dengan Pusako FH Universitas Andalas, Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Kepemiluan Fispol Universitas Sam Ratulangi, dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera telah menyampaikan kertas kebijakan “Memastikan Inklusivitas dalam Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027” saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI.

“RDPU ini juga dilakukan bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 dan organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) yang memiliki spirit mendorong dihasilkannya anggota penyelenggara pemilu yang berkualitas, berintegritas, serta sesuai dengan amanat konstitusi dan UU Pemilu untuk memperhatikan representasi perempuan minimal 30%. Dan Argumentasi soal signifikansi peningkatan keterwakilan perempuan ada dlm kertas kebijakan yg sdh kami sampaikan ke komisi 2 DPR RI,” tuturnya.

Hurriyah berharap kepada teman-teman di Komisi 2 DPR RI mendengarkan aspirasi publik dan berkomitmen untuk mengimplementasikan amanat Konstitusi dan UU Pemilu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di lembaga penyelenggara pemilu.

“Sudah waktunya meningkatkan kembali keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.
Kerja-kerja afirmasi telah dilakukan oleh lembaga kampus, organisasi masyarakat sipil, dan diimplementasikan dalam proses seleksi oleh Timsel. Sekarang waktunya DPR-RI menunjukkan komitmen dan political will yg kuat untuk mengimplementasikan amanat Konstitusi dan UU Pemilu tersebut,” harapnya.

Dan untuk teman di berbagai daerah, termasuk di Sultra, mari turut menyuarakan aspirasi ini melalui berbagai jalur, baik aspirasi langsung ke para wakilnya di DPR, juga di berbagai media sosial. Agar gaung harapan publik ini sampai dan didengar oleh DPR-RI. Agar mereka ingat bahwa mendukung keterpilihan perempuan minimal 30% berarti mereka telah konsekuen thd amanat UU Pemilu yg merupakan produk kebijakan mereka sendiri,” tutupnya.

Untuk diketahui bersama adapun lembaga dan Universitas yang menyuarakan mendorong keterpilihan 30% Perempuan di Penyelenggara Pemilu yakni
KPI, Kemitraan, Perludem, JPPR, Netgrit, Deep Indonesia, Kode Inisiatif, Puskapol UI, Pusako FH Unand, DPP UGM, Unsrat, STHI Jentera, LHKP PP Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat NU, PB KOPRI PMII, MPI, ANBTI

Penulis : Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d