Sekilasindonesia.id, TAKALAR – Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, menginisiasi kegiatan Uji Komptensi bekerjasama dengan STIA LAN Makassar dan DPD PERPAMSI Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pembekalan Sertifikasi dan Uji Kompetensi, yang dilaksanakan di STIA LAN 5-6 februari 2022, Sabtu (05/02/2022).
Manajemen dan Direksi PDAM Takalar melaksanakan Uji Kompetensi untuk mengetahui kapasitas, loyalitas dan integritas dari setiap pegawai agar mampu secara profesional dari sisi adminitrasi dan teknik agar dapat sejalan dengan agenda perusahaan.
Uji Kompetensi yang digelar di Aula STIA LAN Makassar 5-6 februari 2022 kemarin diikuti 136 peserta yang terbagi dalam dua gelombang, bertujuan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) agar peran pegawai dalam pelayanan jasa perusahaan tetap berjalan lancar serta memberikan perubahan besar terhadap perusahaan meski sebelumnya sudah ada peningkatan pelayanan. Pelaksanaan Uji Kompetensi pegawai perusahaan daerah tersebut diuji oleh Tim Assesor dari STIA LAN Makassar dan DPD PERPAMSI Sulawesi Selatan.
Di tempat terpisah, Ketua LSM. Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR) Provinsi Sulawesi Selatan, Sahabuddin Alle saat dikonfirmasi via telepon menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut, “Uji Kompetensi merupakan bentuk penyehatan kembali manajemen perusahaan guna mengukur potensi atau kualitas SDM dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pelanggan”.Kata Sahabuddin Alle.
“Tercatat 136 orang pagawai yang mengikuti Uji Kompetensi menjadi strategi/metode dalam menyeleksi dan mengetahui potensi serta kualitas SDM secara konkrit terkait jumlah dan kualifikasi pegawai yang dibutuhkan perusahaan agar dapat berjalan efektif. Karena menurut kami jumlah pegawai di PDAM Takalar tidak sesuai dengan rasio ANJAB pegawai berbanding jumlah pelanggan aktif (rasio 1 pegawai melayani 200 pelanggan) alias melebihi kapasitas”.Lanjut Sahabuddin Alle.
“Uji Kompetensi digelar oleh Manajemen dan Direksi PDAM selain sebagai metode dalam menyeleksi jumlah pengawai yang telah melebihi kapasitas sesuai rasio ANJAB tersebut juga menjadi ketentuan setiap pengelola. Amanah ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), telah ditentukan bahwa SDM bidang air minum harus memiliki Sertifikat Kompetensi paling lambat pada tahun 2022. Sertifikasi Kompetensi diwajibkan bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai direksi/pimpinan PDAM, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, serta administrasi umum,” ungkapnya.
“Kami berharap dari Uji Kompetensi yang digelar selama 2 hari itu dapat memberikan hasil sesuai dengan harapan kita semua. Dengan menghasilkan keputusan yang objektif yang akan menjamin keandalan SDM tanpa ada unsur titipan, pengaruh ataupun tekanan agar kedepan PDAM Takalar dapat mewujudkan SDM Bidang Air Minum yang Unggul dan Kompeten tanpa membebani perusahaan,” tegas Sahabuddin Alle.
Penulis ; Herman Tanggi