Sekilasindonesia.id, JENEPONTO – Setelah seremonial launching dan simulasi di Kantor Dinas PMPTSP tentang pelayanan. Kini UPT Samsat Jeneponto Gandeng DPM-PTSP hadirkan pelayanan di Kantor Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea, Sulawesi Selatan. Rabu (9/2/2022).
Dengan kehadirannya pelayanan secara teknisi telah dibukanya bagi pemohon perizinan dan membayar pajak di kecamatan Tamalatea di kantor kelurahan Bontotangga, dapat mudah melakukan dengan integrasi secara digital atau by sistem yang tujuannya agar dalam proses pelayanan kepada masyarakat dapat mengurangi faktor kesemrawutan.
Kadis DPM- PTSP Jeneponto Meriyani mengapresiasi dan meminta tim Samsat melakukan persiapan matang agar uji coba pelayanan kepada masyarakat bisa segera dilakukan. Dengan tujuannya agar dalam proses pelayanan kepada masyarakat dapat mengurangi faktor kesemrawutan.
“Alhamdulillah sekarang ini, semua lintas sektor telah tanggap digital sehingga masyarakat terlayani dengan by sistem dan proses pelayanan dapat lebih efisien, cepat serta terukur,” Jelasnya.
Sementara di tempat yang sama, Kepala UPT Samsat Jeneponto Muh Aras Akbar, mengatakan pelayanan samsat dihadirkan di DPM-PTSP bertujuan untuk memudahkan masyarakat/pelaku usaha dalam mengurus perizinan sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Ia pun menambahkan pelayanan di Kantor Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea, kita hadir sebagai wujud efisiensi pelayanan. Agar masyarakat tak perlu lagi bolak-balik mengurus izin dan membayar pajak kendaraan mereka.
“Sambil mengurus perizinan, mereka juga bisa membayar pajak kendaraan, tak perlu lagi ke samsat karena pelayanan samsat hadir di kantor kelurahan,” Jelasnya.
Diketahui, Pelayanan Wajib Pajak Samsat di DPM-PTSP Jeneponto akan dilakukan secara bertahap di sebelas wilayah Kecamatan Kabupaten yang berjuluk Butta Turatea.
Penulis: Firmansyah