Sekilasindonesia.id, PASANGKAYU – Pasca mendapat informasi unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Sidrap, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait tindak Pidana pencurian 1 unit mobil Pick Up yang dibawa kabur pelaku ke wilayah hukum Polres Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa mobil pick up putih merek Zuzuki dengan Nomor Polisi (Nopol) DP 8615 CG.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, kami menerima informasi kasus pencurian mobil, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/II/2022/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulawesi Selatan, unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu langsung menyebar diwilayah Kabupaten Pasangkayu untuk mencari titik keberadaan pelaku.
“Informasi LP kami terima sejak sabtu 5/2/2022 lalu dari Polres Sidrap, bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu,” ucapnya.
Sabtu itu juga unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu bergerak hingga pelaku berhasil diringkus pada hari senin 7/2/2022 di depan Masjid, tepatnya di Dusun Lelumpang, Desa Polewali sekitar pukul 15:30 wita.
“Saat itu, pelaku sedang tidur di dalam Masjid, Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu langsung menginterogasi dan (pelaku-red) mengakui perbuatanya,” jelas Ronald rabu 8/2/2022.
Ronald menyampaikan, pelaku Abram Talangga (17) kelahiran Majene, Kabupaten Sidrap, mengambil mobil pick up itu di tempat kerjanya sendiri di Car Wash dengan cara mendorong mobil keluar dari gedung.
“Sesampai dijalan raya, membunyikan mobil dan membawanya kabur ke wilayah Pasangkayu, pelaku juga mengakui (mobil-red) tersebut untuk digunakan keperluannya sehari-hari,” ungkapnya.
Ronald juga katakan, saat ini pelaku masih diamankan di Polres Pasangkayu bersama Barang Bukti (BB), dan menunggu personil Resmob Polres Sidrap dalam perjalanan untuk menjemput pelaku.
“BB yang kita amankan itu berupa 1 unit Mobil merek Zuzuki Pick Up warna putih Nopol DP 8615 CG,” tuturnya. (Roy Mustari)