Daerah

Melalui Konferensi Pers, Polres Jeneponto Ungkap Peran Pelaku Pencurian yang Dilumpuhkan

×

Melalui Konferensi Pers, Polres Jeneponto Ungkap Peran Pelaku Pencurian yang Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini
Foto /Kasat Reskrim AKP Hambali memperlihatkan Barang Bukti Jenis Parang saat Konferensi Pers

Sekilasindonesia.id, JENEPONTO – Melalui Konferensi Pers, Polres Jeneponto mengungkapkan pria JS berusia 30 tahun yang di lumpuhkan oleh Tim Resmob Pegasus Satreskim Polres Jeneponto.

Pelaku berinisal JS warga Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang.

Click Here

Pelaku Js merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindakan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) sejak tahun 2020 silam di Jeneponto dan beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali, mengungkap yang bersangkutan (JS) saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan sebilah Parang Panjang. Sehingga yang bersangkutan diberikan peringatan dan diingatkan.

“Diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tetap melakukan penyerangan, sehingga petugas berhasil melumpuhkan dengan tembakan terarah di bagian dadanya,” Jelas Kasat Reskrim didampingi Kanit Buser dihadapan puluhan awak media.

Setelah itu, petugas pun melakukan pertolongan kepada bersangkutan JS untuk dibawah ke rumah sakit.

“Setelah itu, Pelaku JS dibawah kerumah sakit dalam perjalanan menghembuskan napas terakhir,” ungkapnya.

AKP Hambali pun memaparkan peran, Pelaku JS merupakan Resedifis DPO kasus pencurian di beberapa kecamatan di wilayah Hukum Polres Jeneponto. Pelaku pun sangat meresahkan masyarakat.

“Di kecamatan batang pelaku melakukan pencurian HP dan Leptop dan tarowang kendaraan roda dua,” sebutnya.

Tak Hanya di Kabupaten Jeneponto, pelaku juga pernah melakukan tindakan pencurian di Kabupaten Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Maros.

“Yang bersangkutan juga melarikan diri di Kabupaten Maros pada saat atau sesaat setelah melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Maros,” paparnya.

Adapun pasal yang persangkahkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto terhadap pelaku JS, yakni pasal 363 ayat 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.

Penulis: Firmansyah

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d