Daerah

Pantau Ketersediaan dan Stok Minyak Goreng, Kadis Perindag: Sesuai Permendag, Maka Monitoring di Pasar Karisa

×

Pantau Ketersediaan dan Stok Minyak Goreng, Kadis Perindag: Sesuai Permendag, Maka Monitoring di Pasar Karisa

Sebarkan artikel ini
Foto / Pj Sekda Jeneponto bersama beberapa OPD Memantau Harga minyak goreng di salah satu toko di pasar karisa

Sekilasindonesia.id, JENEPONTO – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Jeneponto dalam hal ini, Pj Sekertaris Daerah Sekda H. Muhammad Basir melakukan pemantauan harga minyak goreng, di Pasar Induk Karisa Jeneponto. Kamis, (03/02/2022).

Pemantauan ini dilakukan setelah diterbitnya keputusan Pemerintah dalam menetapkan harga eceran tertinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.

Click Here

Sehingga, Pj Sekda Jeneponto didampingi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Kadis Ketahanan Pangan, Kasat PolPP dan Kabag Ekonomi sekretariat daerah. Untuk mengambil langkah cepat guna menindaklanjuti aturan tersebut.

Hal itu disampaikan, oleh Kadis Perindag H. Manrancai Sally menyampaikan “Menindaklanjuti Permendag RI nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga Eceran Tertinggi minyak Goreng Sawit yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022, maka Disperindag Kabupaten Jeneponto bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jeneponto akan melaksanakan monitoring harga Minyak Goreng,” ucap Manrancai dalam keterangan rilisnya.

Menurut, mantan Kadis Kominfo itu, ini iya lakukan berdasarkan petunjuk lisan dan tertulis Bapak Bupati H. Iksan Iskandar yang dengan cepat merespon fenomena pasar saat ini. Karena itu kami menyasar pada pasar- pasar rakyat seperti Pasar Induk Karisa dan Pasar riteell.

“Sesuai Permendag tersebut juga, maka monitoring dilaksanakan di pasar Induk Karisa,” jelasnya.

Sementara ditambahkan, Kabag Ekonomi Amiruddin Abbas, menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun retail modern sudah sesuai dengan Permendag 06 tahun 2022 dan juga mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut.

“Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi Minyak goreng di pasar rakyat,” pungkas Amiruddin.

Penulis: Firmansyah

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d