Daerah

Lingkaran Setan Proses Pekerjaan Proyek 3 Sekolah SMK Kabupaten Bone Bermasalah

×

Lingkaran Setan Proses Pekerjaan Proyek 3 Sekolah SMK Kabupaten Bone Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, BONE – Proses Pelaksanaan Pembangunan tiga SMK di Bone yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021 sebesar kurang lebih 1,3 Milyar Rupiah hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak kontraktor asal Kabupaten Bantaeng CV Bintang Pasarai yang berdampak bangunan yang ada terbengkalai hingga dapat di duga merugikan keuangan negara. Rabu, (26/01/2022).

Dari hasil penelusuran tim investigasi media Kompak Nusantara di Kabupaten Bantaeng ditemukan adanya masalah oleh Direktur CV. Bintang Pasarai Abd. Wahab yang bekerjasama dengan Darwis sekaku pelaksana Proyek terhadap seorang pihak ketiga yang bernama Kamal selaku Donatur penyuplai material Proyek.
Menurut Pengakuan sang Donatur kepada Wartawan sekilas Indonesia jika dirinyalah yang mensuplai bahan bangunan dalam proses pembangunan tiga SMK yang ada di Kabupaten Bone, namun kegiatan tersebut dihentikan karena kontraktor ingkar janji dan sampe sekarang sama sekali tidak pernah membayar harga material yang disuplai meskipun dana termen pertama dan kedua telah dia cairkan, ” Karena dana kami terlalu banyak yang mengendap dipihak kontraktor yang sama sekali belum pernah dia bayarkan, maka saya berhenti mensuplai material, karena saya merasa dirugikan,” ungkapnya dihadapan Wartawan yang ikut dalam pencarian.

Click Here

Kamal pun membeberkan jika bukan hanya material yang saya berikan namun saya juga pun pernah memberi pinjaman uang tunai padanya.

Sementara itu Abd. Wahab selaku pihak kontraktor yang saat itu didampingi Darwis dihadapan Wartawan media ini mengakui apa yang diutarakan Kamal pada saat itu Abd.Wahab sepakat menanda tangani surat pernyataan atas kesediaannya menyelesaikan tunggakannya di Pihak Kamal dengan waktu yg di tentukan dalam surat tersebut.

Terkait kejadian tersebut ditemukan adanya semacam lingkaran setan dalam proses pembangunan pembangunan fasilitas sarana Pendidikan di Tiga SMK Negeri yang ada di Kabupaten Bone yang dampaknya Pelaksanaan Pembangunan tersebut sampai saat ini terbengkalai dikarenakan ditinggalkan oleh pihak kontraktor selaku pelasakna dan penaggung jawab proyek sementara pelaksanaan Pembangunannya belum rampung hingga masa pelaksanaannya berakhir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.

Dengan kejadian tersebut Zainal Mufti Sekretaris LSM Gerak Indonesia Cabang Bone dengan tegas menuturkan bila apa yang dilakukan oleh pihak Kontraktor adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat pula dianggap merugikan negara atas kelalaiannya dalam melaksanakan proses proyek pembangunan milik pemerintah. ” Ini wajib ditindak lanjuti melalui proses hukum ” Tegas Zainal Mufti.
Hal senada juga diutarakan Edy Suspi. AB, SH. Ketua LSM GERAK Indonesia Cabang Bone bahwa kasus ini akan segera dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum, ” Setelah proses pengkajian dugaan pelanggarannya telah akurat temasuk diantaranya jumlah kerugian negara telah ditafsir dari sisa pagu anggaran yang telah dimanfaatkan maka pihak kami akan menyodorkan laporan resminya. ” pungkas Edy dengan Tegas.

Suherman Tangngaji/Agus

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d