SERANG– Diduga telah terjadi pemotongan kapal ilegal di salah satu dock yang berada di area PT Arjaya Berkah Marine Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Banten, Selasa (25/01/2022).
Dalam rangka monitoring sosial kontrol yang dilakukan oleh tiga lembaga yaitu KKPMP, PJBN dan LPKMP dan masyarakat sekitar di wilayah hukum Pulo Ampel, telah menemukan kejanggalan di salah satu dock di area PT Arjaya Berkah Marine sedang melakukan pemotongan kapal tongkang sebanyak dua unit.
Pemotongan kapal tongkang itu seharusnya memiliki surat-surat perizinan yang sah dan secara prosedural surat itu masih dalam pengurusan di instansi terkait, setelah di mintai keterangan via telpon kepada penggaung jawab PT Arjaya Berkah Marine Fathur memang benar surat-surat tersebut sedang dalam proses pengurusan.
“Tapi kenyataannya setelah kami kroscek ke lapangan ternyata kapal tongkang tersebut dalam proses pemotongan sudah kurang lebih 5 hari di kerjakan, jadi bila kita lihat dari segi hukum bahwa pelaksanaan pemotongan kapal tongkang ini bisa dikatakan melanggar hukum,” tegas Ketua KKPMP Kota Cilegon, Bastari Deni.
Menurut Ketua PJBN Kota Cilegon, Abheel menyampaikan bahwa kami mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya dok di area PT Arjaya Berkah Marine ini dijadi tempat penutuhan kapal tongkang untuk di scrap dan begitu kami investigasi dilapangan ternyata benar apa yang dikatakan masyarakat dock tersebut sedang melakukan aktivitas penutuhan kapal tongkang.
Adapun terkait perizinan, otorisasi dan sebagainya belum begitu kami ketahui dan kami menduga penutuhan kapal tongkang tersebut ilegal dan juga dari para pekerja tidak menggunakan sefty K3 dan yang sangat dikhawatirkan adalah pencemaran limbah, karna penutuhan tersebut dilakukan diatas air laut,” papar Abheel. (Bagindo Yakub)