Sekilasindonesia.id, SUNGAILIAT – Selain mengajukan izin pinjam pakai hutan kawasan untuk dikelola menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM), warga minta penambangan ilegal dikawasan tersebut ditindak.
Warga Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, mengajukan permohonan pengelolaan kawasan seluas 10 hektar di Jalan Lintas Timur.
Lahan tersebut rencananya bakal dikelola menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM) Lintas Jaya yang beranggotan 17 warga setempat.
Anggota Lintas Jaya Lukken mengatakan, lahan tersebut jika dikelola bisa meningkatkan ekonomi warga. Selain untuk pertanian, bisa juga dimanfaatkan untuk peternakan dan usaha produktif lainnya.
“Kita sudah ajukan perizinan ke provinsi dan proses ke kementerian. Kami minta dukungannya termasuk kepada KPH,” katanya Kamis siang/20/1/2022.
Lahan tersebut, sebelumnya memang telah lama dikelola oleh salah satu anggota Lintas Jaya, Uii Nginsunsu. Bahkan lebih dari dua puluh tahun lalu sudah ia kelola dengan menanam berbagai pohon seperti kelapa.
Hingga kini sejumlah batang kelapa tersebut masih ada. “Cuma tidak sebanyak dulu, karena pernah beberapa kali dilalap api. Batang yang ada sekarang masih produktif dan rutin saya ambil buahnya,” kata Uii.
Sejumlah Anggota Lintas Jaya, tampak membersihkan lahan tersebut dan memasang spanduk, “HKM LINTAS JAYA”.
Meski sudah lama dikelola, Uii mengaku ingin mendapatkan legalitas dan tidak ingin sendiri. Makanya diapun mengajak sejumlah warga lainnya untuk bersama-sama mengelolanya.
Langkah warga yang ingin memproduktifkan lahan tersebut didukung Ketua LSM KPMP Bangka, Suhendro.
Hendro begitu akrab disapa melihat langsung ke lokasi tersebut. Meski dalam proses pengajuan HKM Lintas Jaya, warga sudah mulai membersihkannya dan menanami dengan sejumlah pohon seperti alpukat.
“Pada hari ini saya melihat secara langsung kepedulian kelompok HKM Lintas Jaya iuntuk melestarikan kebudayaan alam di kawasan hutan lindung Desa Rebo,” kata Hendro di lokasi.
Selain itu, Hendro mengetahui sejak lama lahan tersebut dirawat.
Hanya saja Hendro menyayangkan di lokasi yang sedang diajukan perizinan pinjam oakai tersebut, masih ada sejumlah Tambang Inkonvensional beroperasi.
Dia mempertanyakan kepihak terkait mengapa dibiarkan beroperasi. Bahkan, kata Hendro, sudah cukup lama.
Meski ada Plang Himbauan dari KPH Sigambir Kota Waringin di lokasi tersebut agar tidak ditambang, namun seolah diabaikan para penambang tersebut.
Pihak Lintas Jaya pun sebelumnya sudah beberapa kali melaporkan aktivitas pertambangan tersebut ke pihak terkait. Namun, kata Hendro, hingga kini belum ada tanggapi.
“Buktinya sampai hari ini masih saja berjalan tambang tersebut,” katanya.
Hendro meminta agar pihak terkait dan KPH Sigambir Kota Waringin mengambil tindakan tegas penambangan di kawasan Hutan Lindung.
“Sudah tertera di situ sudah masuk pengajuan oleh kelompok HKM Lintas Jaya. Dan tidak sepantasnya adanya penambang ilgal di kawasan hutan lindung,” kata Hendro. (BD)