Sekilasindonesia.id, LAMPUNG UTARA – Pemerintahan Desa Banjarwangi, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, adakan rapat evaluasi terkait program Rehabilitasi Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2017-2018.
Rapat yang berlangsung di pelataran kantor desa setempat, Selasa, 11 Januari 2022, dihadiri enam warga penerima manfaat, Kepala Dusun Kepala Dusun (Kadus) III Bedengsemen, dan Ketua RT III.
Evaluasi program RS-RTLH yang telah direalisasikan pada 2018 lalu bagi 13 keluarga penerima manfaat (KPM) yang semula mendiami rumah dalam katagori tidak layak huni ini, menurut Kepala Desa (Kades) Banjarwangi, Mudasir, dipicu dari adanya sejumlah pemberitaan yang menyatakan pihaknya diduga telah melakukan pungli sebesar Rp.200 ribu dan pemotongan anggaran sebesar Rp.1 juta dari nilai anggaran Rp.15 juta untuk satu unit rumah.
“Pada tahun itu, saya mengajukan sebanyak 20 RTLH kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan hanya terealisasi 13 RTLH,” ungkap Mudasir di hadapan warga dan sejumlah awak media.
Dari hasil itu, lanjutnya, dibuat dua kelompok penerima program RS-RTLH, yakni kelompok Bedeng yang diketuai Juanta dengan jajaran Suwardi, A Fendi, Wagimun, Lilik Supriadi, dan Suhariono.
“Kelompok yang kedua dinamai dengan Kelompok Kelapa dengan ketua Juhdi, dengan jajaran Bustomi, Saripudin, Parno, Zaini, Sarman, dan Mulyono,” terang Mudasir.
Setelah kelompok terbentuk, tambah Mudasir, pihaknya lalu membuatkan surat keterangan rumah tangga miskin (SKRTM) untuk masing-masing kelompok.
“Setelah itu SK-ditetapkan, saya sudah tidak ikut lebih lanjut dalam hal teknis pengerjaan maupun pelaksanaannya,” imbuhnya.
Mudasir menyampaikan, dirinya hanya memfungsikan pengawasan serta memastikan program dimaksud berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan.
“Mengenai informasi yang sempat beredar terkait dugaan pungutan maupun pemotongan anggaran, saya pastikan tidak pernah sama sekali pihak kami melakukan hal tersebut,” ucap Mudasir.
Dalam kegiatan itu, pihaknya hanya memfasilitasi pendataan warga yang memang layak untuk menerima program RS-RTLH.
“Untuk pelaksanaan di lapangan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang langsung mengelola keuangan dengan didampingi oleh pendamping program,” terangnya.
Pernyataan Kades Banjarwangi Mudasir ini juga dibenarkan oleh Kepala Dusun III Bedengsemen dan sejumlah warga penerima program dimaksud.
“Adapun informasi yang telah beredar, saya pastikan itu tidaklah benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Kadus III Bedengsemen yang diamini Ketua RT III.
Dalam kesempatan itu, Sapri dan Saripudin, keduanya warga Dusun Bedengsemen, Desa Banjarwangi, menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dengan memberikan informasi yang telah menyinggung serta menyudutkan pihak Pemdes Banjarwangi.
“Saya menyatakan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kekhilafan saya menyampaikan informasi yang tidak benar,” ujar Saripudin.
Hal itu diakuinya muncul disebabkan dirinya merasa belakangan ini Kades Banjarwangi kurang memberikan perhatian terhadap dirinya.
“Namun, saya mohon maaf atas semua kesalahan saya yang telah menyudutkan Pak Kades,” sesal Saripudin.
Senada, Sapri juga menyampaikan pernyataan maaf atas kekeliruannya dalam memberikan informasi kepada pihak lain.
“Saya tidak bermaksud untuk menjatuhkan nama baik Pak Kades. Saya akui saya khilaf dan saya mohon Pak Kades memaafkan saya,” ucap Sapri.
Mendapati pernyataan kedua warganya itu, Kades Banjarwangi, Mudasir, dengan serta merta menerima permohonan maaf keduanya seraya mengimbau untuk tidak menyampaikan informasi yang tidak tepat kepada pihak-pihak lain yang belum jelas motif dan tujuannya.(rls/Udin)