PANGKALPINANG–Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fery Apriyanto, hari ini (9/12/21) dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati.
Mantan Kadis ESDM Babel ini disebut-sebut terseret ikut diperiksa lantaran terkait pencairan proyek rutin PUPR Babel yang kini menjadi perkara di Kejati Babel. Fery sendiri selaku kepala Bakeuda Babel disebut-sebut mencairkan dana proyek rutin yang sebagian menjadi masalah dugaan tipikor.
Sebelumnya, staf Fery Apriyanto bernama Safrizal bagian Arsip Perbendaharaan dan Verifikasi di Bakuda telah duluan dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Pihak Kejati sendiri, dari bocoran valid yang diterima wartawan sudah menetapkan oknum ASN berinisial S sebagai TSK pertama dugaan tipikor di dinas PUPR Babel ini.
“Stafnya bernama Safrizal sudah duluan itu diperiksa kalau tidak salah hari Selasa kemarin sedangkan Fery Apriyanto hari ini jadwalnya diperiksa,” ucap sumber yang kerap meminta identitasnya untuk dirahasiakan ini, Kamis (9/11/21).
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap Fery Apriyanto dan stafnya Safrizal berkaitan dengan proyek rutin tahun 2020/2021.
“Yang pasti terkait dengan proyek rutin tahun 2020 dan 2021. Apakah itu seputar proses pencairan proyek rutin atau hal lainnya, nanti kita lihat ke depannya,” terang sumber.
Terkait dengan hal ini, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi tim wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/11/21) belum memberikan jawaban. Demikian halnya dengan Fery Apriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Rabu (8/12/21) kemarin, belum memberikan jawaban.
Untuk diketahui, Fery Apriyanto dan stafnya Safrizal diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek rutin tahun 2020 dan tahun 2021 yang tersebar dibeberapa di Pulau Bangka dengan total nilai proyek rutin sebesar Rp 12 Miliar. Hingga berita ini di tayangkan. redaksi masih upaya konfirmasi berita selanjutnya.(Red)