AdvertorialPolitik

Ferdiyansyah Kembali Sosialisasi Perda no 13 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

×

Ferdiyansyah Kembali Sosialisasi Perda no 13 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH- Anggota DPRD Babel, Ferdiyansyah kembali gelar kegiatan penyebarluasan perda tahun ini di kawasan Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, sabtu (4/12).

Ia bersama Sopiar, Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Kep. Bangka Belitung menjelaskan perda no 13 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Click Here

Bang Ferdi, sapaan akrabnya, mengatakan tujuan perda ini dibuat adalah untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam menjalankan usaha kecil mereka. Melalui perda ini masyarakat akan lebih mudah melakukan kegiatan pembiayaan dan permodalan, sampai tata cara mendaftarkan usaha mereka agar terdaftar dan mempunyai perlindungan hukum.

“Perda ini bertujuan mengakomodir masyarakat yang punya usaha, mau membuat koperasi. Nanti dari perda ini diturunkan pergub atau peraturan gubernur, nah, di sinilah syarat-syarat detail tersebut bisa bapak ibu temui.” Tambahnya.

Ke depan, menurutnya, banyak sekali manfaat untuk UMKM jika mereka sudah terdaftar di dinas, di antaranya adalah mendapat bantuan modal dari pemerintah pusat.

“Semuanya berdasarkan data usaha bapak-ibu yang sudah didaftarkan.” Jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Sopiar menjelaskan ada 7 ruang lingkup dari perda ini yaitu pelaksanaan dan pemberdayaan, pembiayaan dan penjaminan, perlindungan dan pengukuhan izin usaha, pengembangan usaha, kemitraan dan jaringan usaha, koordinasi dan pengendalian usaha, pembinaan dan pengawasan usaha.

“Ruang lingkup ini masih sangat luas, maka dari itu turun lagi pergub no 48 tahun 2018 terkait pelaksanaan perda no 13 tahun 2017 ini.” Katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran dari dinas adalah membantu masyarakat yang mempunyai usaha agar mendapatkan kemudahan memajukan usaha mereka. Untuk itu, masyarakat diminta tidak sungkan-sungkan berkoordinasi dengan pemerintah, baik dari pemdes, pemkab atau pemerintah provinsi langsung, guna mendapatkan informasi tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM.

“Kita selalu siap membantu masyarakat jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pengembangan usaha kecil.” Ungkap Sopiar lagi.

Menutup pertemuan, Ferdansyah mengajak masyarakat pelaku usaha untuk lebih giat lagi menumbuhkan usahanya. Tidak hanya masyarakat, namun perangkat desa juga aktif membantu masyarakat.

“Banyak hal yang bisa dimanfaatkan dalam sektor Koperasi dan Usaha Kecil ini. Untuk itu, adanya keaktifan masyarakat untuk bertanya kantor desa serta keaktifan Kades untuk membantu perkembangan Koperasi dan Usaha Kecil agar tercipta masyarakat yang punya penghasilan yang memadai.” Pungkasnya. (Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d