PASANGKAYU – Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) mendatangi kantor DPRD Pasangkayu dengan aksi tuntutannya meminta (DPRD-red) menyurat secara kelembagaan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dan membalcklist PT Bintang Tholaling yang dianggap tidak bisa menyelesaikan proyek jembatan dan diduga dapat merugikan keuangan negara.
FPAK Pasangkayu juga meminta ke DPRD untuk menghadirkan Dinas terakit dan PT Bintang Tholaling untuk menjelaskan keterlambatan proyek pembangunan jembatan yang sudah habis masa kontraknya, kamis 2/12/2021.
Ketua FPAK Pasangkayu, Sahidin mengatakan, ada beberapa anggota DPRD Pasangkayu telah meninjau langsung pembangunan proyek jembatan yang ada di Mandar 2, Desa Pakava, Kabupaten Pasangkayu dan hasil kunjungannya belum terealisasikan, sehingga (proyek-red) tersebut belum selesai juga sampai masa kontraknya habis.
“Setidaknya, DPRD telah memanggil Dinas terkait dan pihak rekanan (PT Bintang Tholaling) yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan yang terletak di Dusun Mandar 2,”pintahnya.
Ketua DPRD Pasangkayu, Alwiyati saat memimpin rapat tuntutan FPAK diruang Aspirasi DPRD Pasangkayu mengatakan, waktu itu komisi I langsung ke lokasi untuk melihat proyek jembatan yang ada di Dusun Mandar 2, kalau bobot pekerjaan dikerjakan PT Bintang Tholaling memang persentasenya diduga sangat rendah, padahal waktu pelaksanaan dimulai bulan Januari sampai November 2021.
Seharusnya Fasilitas tersebut sudah bisa dilalui Masyarakat, namun terjadi keterlambatan dan kami juga belum tahu persis apa penyebab pekerjaan proyek jembatan tidak terselesaikan, sehingga diduga ada kerugian keuangan negara.
“Kami di DPRD akan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tentang pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Bintang Tholaling,”ungkapnya. (Roy Mustari)