PAREPARE – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, Sulawesi-Selatan bekerja sama dengan perbankan melakukan pemindahbukuan atas saldo rekening bank milik seorang Wajib Pajak yang telah disita untuk membayar tunggakan kepada negara
sebesar Rp1,48 miliar.
Dalam siaran pers yang diterima di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, Kamis (25/11/2021), Kepala KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara mengatakan bahwa pemindah bukuan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan penagihan pajak sebelumnya yaitu sita rekening.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 189 Tahun 2020, KPP Pratama Parepare telah melaksanakan tindakan penagihan aktif secara berurutan berupa penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, pemblokiran rekening di bank serta penyitaan saldo rekening di bank yang dilakukan oleh Jurusita KPP Pratama Parepare.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan melakukan pemindahbukuan saldo rekening Wajib Pajak sebagai bentuk pelunasan atas
tunggakan pajak yang ada,” katanya menjelaskan.
Sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020, apabila
setelah lewat waktu 14 hari sejak Penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat meminta kepada pihak LJK sektor perbankan untuk melakukan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak.
Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pemindahbukuan adalah tindakan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan cara menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada pihak LJK sektor perbankan dengan tembusan kepada Penanggung Pajak.
“Telah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, namun Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya, maka segera dilakukan
pemindahbukuan dari 4 Rekening Penanggung Pajak ke kas negara.” tutur dia.
Kegiatan penyitaan saldo rekening untuk membayar tunggakan pajak ini juga merupakan bentuk sinergi dan koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak perbankan dalam mendukung upaya pelunasan tunggakan pajak.
Yusan menjelaskan bahwa KPP Pratama Parepare akan terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif dan persuasif.
“Dengan kegiatan ini diharapkan Wajib Pajak akan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.
(Firdauz/*)