LEBAK – Dua orang perempuan EM dan LM Perangkat Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebak atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebesar Rp 661 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari mengatakan, penahanan kedua orang perades Pasir Kacapi ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2020. Dan Pengungkapan kasus korupsi ini menindaklanjuti hasil audit Inspektorat Lebak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan kami sudah cukup memiliki bukti untuk menahan dua tersangka,” kata ST kepada wartawan di Kejari Lebak, Dalam conference Persnya ,Jumat (26/11/2021).
ST Halsari menjelaskan,motif yang dilakukan tersangka sebagai Kaur Keungan dan Staf desa ini, dengan cara memindahkan buku tabungan rekening kas desa ke rekening pribadi dan rekening orang dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa saat terjadi pembayaran.
“Hasil penghitungan kerugian dari tindak pidana korupsi APBDes 2020 ini sebesar Rp 661 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya membangun rumah dan beli mobil,” terang ST Hapsari.
“Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 dan jo pasal 55 UU nomor 31 / 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
Di katakannya lagi, dari Rp 661 juta berdasarkan keterangan anggaran tersebut diperuntukan untuk kegiatan pembangunan desa diantaranya infrastruktur dan yang lainnya. Namun, uang tersebut beralih setelah dilakukan pemalsuan buku rekening oleh dua tersangka.
“Jadi Rp 661 juta ini yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan. Penahanan ini dilakukan 20 hari ke depan untuk mengembangkan kasus ini,” ujarnya. “Karena tidak menutup kemungkinan kasus ini melibatkan orang banyak. Maka kita akan terus kembangkan,” tandasnya.(ND)