PASANGKAYU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pasangkayu rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang membahasan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, diruang aspirasi (DPRD Pasangkayu-red).
Banggar DPDR Pasangkayu kecewa dengan tidak lengkapnya dokumen yang belum rampung dari TPAD, sehingga (Banggar DPRD-red) menganggap hanya membahas kertas kosong didalam rapat tersebut.
Seketaris Daerah (Sekda), Firman mengatakan, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyelesaikan penginputannya, apalagi ada surat yang dikeluarkan Mendagri dan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) tentang penggunaan Aplikasi dalam penginputan APBD Perubahan.
Didalam surat edaran tersebut berbunyi, diberikan alternatif daerah untuk menggunakan IPCD, karena format belum mencantumkan TUS pelaporannya.
“Melalui Propinsi Sulbar, berdasarkan intruksi Mendagri bahwa daerah yang belum menggunakan Aplikasi IPCD, maka tidak dievaluasi APBD Perubahannya, dan bagi OPD selesai penginputannya memakai Simda sebelum adanya surat putusan (Mendagri-red) akan diberikan sanksi berat, sehingga kami TPAD meminta waktu dalam penyelesaian penginputan keseluruhan,”ucapnya kamis 18/11/2021.
Anggota Banggar DPRD Pasangkayu, Herman Yunus mengatakan, keterlambatan rancangan APBD tahun anggaran 2022 akan berdampak proses perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Pasangkayu, ketika kita hanya membahas kertas kosong didalam rapat,
“Jadi, kami Banggar DPRD Pasangkayu menganggap pembahasan rancangan APBD tahun 2022 seperti kertas kosong saja yang dibicarakan, di sebabkan TPAD tidak melengkapi dokumen penginputan yang kita minta dan sampai saat ini belum sepenuhnya (dokumen-red) selesai dengan alasan ada surat intruksi Mendagri harus menggunakan Aplikasi IPCD ,”kesalnya.
Yani Pepi mengungkapkan, kami di Banggar DPRD ingin kejelasan soal rancangan APDB 2022, jangan sampai mereka tidak terlalu serius untuk menyelesaikan penginputan Dokumen yang kita minta selama ini, kan ada batasan waktu harus diperjelas.
TPAD harus tegas ke OPD lingkup Pasangkayu, dan seharusnya dibulan November ini semua harus rampung, jadi tolong segera diberikan dokumen (APBD-red) tersebut, karena itu penting untuk ditindaklanjutu di Banggar DPRD Pasangkayu.
”Jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti, berarti TPAD sama saja menghina lembaga dan itu ada di undang-undang di DPRD,”urainya. (Rou Mustari)