BANGKA – Bahwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) kasus tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Ferrocemet kelompok tani sejahtera Desa Kemuja, kelompok tani benua cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka pada Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2020 senilai Rp. 731.141.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan tersangka JU (selaku Pengguna Anggaran), Joh (penyedia) dan Jun (PPTK).
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka (Beny Harkat, SH. SE. MH) dan Tim JPU yaitu Fengki Indra, SH. MH, Herdini Alistya, SH dan Maharani Cahyanti, SH. MH sementara itu tersangka JU (selaku Pengguna Anggaran) dan Jun (PPTK) didampingi oleh penasehat Hukum nya dari Kantor Hukum Zaidan & Patners sedangkan tersangka Joh (penyedia) didampingi penasehat Hukum nya dari Kantor Hukum Rizal dan Rekan.
Pekerjaan dimaksud terindikasi terjadi tindak pidana korupsi berawal pada sekitar bulan Maret 2021 terdapat pekerjaan ferrocement di Desa Kemuja yang sudah rebah padahal baru diserahterimakan di Bulan Desember 2020 oleh penyedia CV. Kurau Timur kepada kepada Dinas Pertanian Provinsi Kep. Babel. Menindaklanjuti informasi tersebut penyidik Kejari Bangka melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari hasil penyidikan berdasakan pemeriksaan saksi – saksi dan ahli serta hasil hammer test dan uji tekon beton diperoleh data bahwa kualitas pekerjaan konstruksi ferrocement yang jauh dibawah mutu beton K-175 yang disyaratkan dalam kontrak sehingga berpengaruh terhadap masa pakai yang diharapkan diperoleh negara dari uang negara yang dikeluarkan pada pekerjaan tersebut dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 295.141.000,-
Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahahan oleh penuntut umum dengan pertimbangan bahwa telah menyerahkan titipan uang untuk pengganti seluruh kerugian negara yang timbul dalam kasus ini, dan adanya jaminan dari keluarga para tersangka dan penasehat hukumnya bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan.
Terhadap para tersangka dikenakan sangkaan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
subsidair : Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini berkas perkara atas nama tersangka JU (selaku Pengguna Anggaran) dan Jun (PPTK) telah dilimpahka ke PN Tipikor Pangkalpinang untuk disidangkan.(ri)