SERANG – Salah satu calon no 3 Suhilman S.Sos, menolak Pilkades yang diselenggarakan di Desa Sukamanah Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Banten, Selasa (09/11/2021)
Kuasa Hukum no urut 3 Panri Situmorang, SH saat di hadapan sejumlah Wartawan mengatakan Bahwa,” Pada hari Senin tanggal 8 November 2021 salah satu calon no urut 3 menolak hasil pilkades yang diselenggarakan di Desa Sukamanah Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Provinsi Banten, dimana Panitia Pelaksana Pilkades diduga telah meloloskan salah satu Calon Kepala Desa yang tidak sesuai aturan berlaku. Dimana seharusnya sesuai aturan Perbup no 3 tahun 2021 Calon Kepala Desa harus melengkapi administrasi secara lengkap dengan dokumen yang sudah ditentukan salah satunya adalah ijazah yang dilegalisir, adapun ijazah hilang harus ada Ijazah penganti yang untuk melengkapi administrasi Calon Kepala Desa,” ungkapnya.
Lanjutnya,” Akan tetapi panitia meloloskan salah satu calon dengan hanya keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008, adapun surat keterangan 2008 menjadi dokumen yang dipakai untuk syarat administrasi Pencalonan Kepala Desa 2021, kami sebagai kuasa hukum no urut 3 berpendapat bahwa Surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku untuk syarat administrasi pencalonan Kepala Desa Sukamanah, karena sudah menyalahi aturan yang berlaku,” papar Kuasa Hukum no urut 3.
Lebih lanjut dia menjelaskan,” Dan kami menduga panita secara terstruktur dan masif melakukan dukungan dan kampanye untuk mendukung salah satu “Calon Kepala Desa No Urut 2″. Dan juga beredar video dimana salah satu anggota BPD dan Staff Desa melakukan money politik di muka umum dengan membagikan sejumlah amplop kepada masyarakat agar mendukung salah satu Calon Kepala Desa No Urut 2,” jelasnya.
Jadi,” Kami selaku kuasa hukum Calon Kepala Desa No Urut 3 berpendapat bahwa kontestasi Pemilihan Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Provinsi Banten sudah tidak Ferr dan jujur. Maka dengan kami berharap kepada Panwas Sukamanah Kecamatan Tanara Kabupaten Serang menindaklanjuti nota keberatan atau penolakan hasil pilkades Desa Sukamanah Kecamatan Tanara,” tegas Panri Situmorang, SH.
Selanjutnya Kuasa Hukum No Urut 3 berharap kepada Panitia Pelaksana Pilkades se Kabupaten Serang, BPMD segera ambil alih terkait laporan dan nota kebaratan atau penolakan hasil “Pilkades Desa Sukamanah”, dari kejadian yang sudah terjadi, baik kepada Bupati, Ketua Komisi Satu DPRD Kabupaten Serang dan Sekda Kabupaten Serang turut memberikan sanksi tegas kepada panitia sesuai aturan yang berlaku baik secara perdata mau pidana.
“Kami selaku Kuasa Hukum Calon Kepala Desa No Urut 3 atas nama Suhilman. S. Sos, agar Kepala Desa yang menang di diskualifikasi dan menunda pelantikan Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Tanara, karena Pemilihan Kepala Desa Sukamanah sedang ada upaya hukum,” pungkas Panri Situmorang, S.H.
(Bagindo Yakub)