DaerahHuKrim

Inspektorat Babel Temukan Aliran Fee Rp 2,8 M di Proyek Rutin PUPR Tahun 2021

×

Inspektorat Babel Temukan Aliran Fee Rp 2,8 M di Proyek Rutin PUPR Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Belum usai proses pengusutan dugaan tipikor di dinas PUPR Babel, informasi mengejutkan kembali mencuat. Pihak Inspektorat Babel disebut sebut menemukan dugaan penyimpangan dana proyek rutin Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 banyak.

Tak tanggung-tanggung Plt Kadis PUPR Jnt disebut menerima fee sebesar Rp 2,8 miliyar dari paket pekerjaan rutin tahun ini.

Click Here

Terkait informasi ini, Kepala Inspektorat yang dikonfirmasi wartawan mengaku, bahwa saat ini pihak nya sedang melakukan proses audit soal proyek pekerjaan rutin tersebut.

Susanto sendiri terkesan menghindar saat hendak diwawancara wartawan usai keluar dari gedung Kejati Babel.

“Sedang kita audit, saat ini masih dalam proses, hasilnya nanti kita serahkan ke pimpinan (Gubernur Erzaldi Rosman-red),” kata Kepala Inspektorat Babel, Susanto saat dikonfirmasi wartawan di lobi gedung Inspektorat Babel, Selasa (09/11/21).

Susanto bahkan mengelak saat disebutkan nilai Rp 2,8 miliyar sebagai temuan tersebut. Susanto mengaku belum mengetahui adanya kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dari kegiatan proyek rutin tersebut.
“Informasi dari siapa? Saat ini kita masih dalam proses audit, dan hasilnya nanti tidak untuk dipublikasi,” ujarnya sambil lalu.

Sebelumnya seorang sumber terpercaya mengaku bahwa proses audit pihak Inspektorat Babel, telah menemukan dugaan penyimpangan uang negara dalam anggaran proyek rutin PUPR Babel tahun 2021. Menurut informasi sumber internal tersebut, pola nya dengan cara reftransfer atau payback (bayar balik).

“jadi anggaran paket tersebut misalkan Rp 100 juta, itu dikirim ke pihak pelaksana pekerjaan. Misalkan mandor. Nah nanti dari dana Rp 100 juta tersebut ditransfer balik atau dibayar balik kepihak oknum PUPR sebesar Rp 30 juta. Nah bagian dari dana itulah yang disebut-sebut sebesar Rp 2,8 miliyar yang diserahkan ke Jnt. Itulah yang menjadi temuan dari hasil audit Inspektorat,” jelas sumber tersebut.
Terpisah, Jnt yang coba dikonfirmasi terkait informasi temuan ini, tidak merespon. Hingga berita ini dirilis, pihak Jnt tak menjawab pesan tertulis yang dikirimkan.

Terpisah, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kita harus selalu mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Mengingat proses kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di APH maka menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk melakukan proses hukum sebagaimana yang di maksud, dan semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua agar ke depan dapat bekerja dan melaksanakan semua kegiatan lebih baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti ini,” kata Herman Suhadi melalui pesan singkat WhatApp, Selasa (9/11/21). (red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d