CILEGON– Anggota Koramil 2307/Ciwandan Kodim 0623/Cilegon Komunikasi Sosial (Komsos) membahas tentang himbauan wajib menggunakan masker di wilayah Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil serta Kelurahan Kubang Sari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Banten, Minggu (07/11/2021)
“Danramil 2307/Ciwandan memberi tugas pada anggotanya Serma Heryanto dan Peltu I Wayan untuk Komunikasi Sosial (Komsos) membahas tentang himbauan wajib menggunakan masker di dua wilayah Kelurahan Kecamatan Ciwandan,” papar Mayor Inf Usman.
“Dimana Serma Heryanto yang mendapatkan tugas dari Danramil Ciwandan mengungkapkan giat rutinitas Komsos bersama masyarakat dalam rangka membahas tentang himbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker guna mengantisipasi penyebaran virus covid 19 di wilayah Kelurahan Kebonsari,” ungkapnya.
Begitu juga dengan Peltu I Wayan juga sama mendapatkan tugas dari Danramil Ciwandan sama melaksanakan Komsos bersama masyarakat dalam rangka membahas tentang himbauan kepada masyarakat wajib menggunakan masker guna antisipasi penyebaran virus covid 19 di wilayah Kelurahan Kubang Sari,” tandasnya.
(Bagindo Yakub)