TAKALAR – Bupati Takalar, H.Syamsari Kitta S. Pt MM mengeluarkan surat edaran instruksi Bupati Takalar Nomor 01 tahun 2021 tentang sanksi administratif bagi sasaran wajib vaksin di kabupaten Takalar yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 kepada seluruh Kepala Dinas, badan/unit kerja dan seluruh Camat, lurah dan Kepala Desa.
dengan itu Pemerintah Kabupaten Takalar menggelar rapat koordinasi kepada seluruh jajaran Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Takalar dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di ruang rapat I Mannindori, Kantor Daerah Kabupaten Takalar.
Rapat koordinasi ini di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres Takalar, Dandim dan seluruh Camat, Lurah dan kepala desa se Kabupaten Takalar, Rabu (27/10/2021).
Lurah Pa’bundukang Muhammad. Kasim SE yang akrab di sapa Daeng Saung mengatakan selaku Lurah siap mendukung instruksi bupati Takalar dalam rangka percepatan Vaksinasi Covid-19 diwilayahnya.
“Saya selaku Lurah Pa’bundukang siap mendukung penuh instruksi ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Ia menambahkan sesuai penekanan Sekda Takalar, Camat, Lurah dan Kades wajib mendukung program vaksinasi Covid-19 minimal 70 persen di wilayah masing-masing.
“Langkah ini di ambil agar gelombang ketiga penyebaran Covid-19 tidak terjadi lagi supaya masyarakat bisa Bangkit ekonominya dan Kembali hidup Normal,” sambung Kasim.
Lurah yang di kenal inovatif,kreatif dan cekatan ini, mengajak warga Kelurahan Pa’bundukang dan masyarakat Takalar pada umumnya agar bersama-sama ikut vaksin agar imun meningkat sehingga tidak mudah terkena virus ini.
(Suherman Tangngaji)