OPINI – Perkembangan teknologi saat ini merupakan tanda kemajuan peradaban manusia. Kemajuan tersebut dikenal dengan istilah era digital, era dimana semua aktivitas manusia dapat dilakukan dengan cara yang lebih canggih dan efisien. Dalam konteks universal era digital menjadi masa dimana teknologi memasuki seluruh sendi-sendi kehidupan dengan menjadikan aktivitas masyarakat harus didukung dengan kecanggihan teknologi.
Sektor industri keuangan menjadi salah satu aspek yang mengalami disrupsi akibat pengaruh perkembangan teknologi. Berkat digitalisasi keuangan membuat aktivitas transaksi keuangan dapat dilakukan dengan lebih praktis sehingga efesiensi waktu dan tenaga lebih maksimal.
Perubahan tersebut dapat dilihat dengan hadirnya Financial Technology sebagai bentuk jasa keuangan yang menggunakan teknologi sebagai sistem untuk mejalankan aktivitas keuangan.
Bank Indonesia mendefinisikan Financial Technology sebagai gabungan antara keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah gaya bisnis dari konvensional menjadi modern, dimana aktivitas transaksi awalnya harus bertatap-muka dengan membawa sejumlah uang, kini dapat dilakukan transaksi dalam ruang yang berbeda dengan tingkat efesiensi yang tinggi.
Teror Pinjol Ilegal Kala Pandemi
Hadirnya finansial teknologi menjadi angin segar bagi masyarakat karena dipandang sebagai alternatif dalam memudahkan masyarakat untuk menjangkau jasa keuangan. Namun harus dipihami bahwa tidak hanya dampak positif yang diberikan namun hal ini juga memberikan dampak negatif dalam tatanan masyarkat. Dengan hadirnnya finansial teknologi, jasa-jasa pinjaman online mulai bermunculan dari yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sampai yang ilegal.
Masa pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas masyarakat juga korban PHK, sehingga hal ini menjadi momentum jasa pinjaman online ilegal untuk mememberikan penawaran secara masif.
Perlu dipahami bahwa penawaran pinjaman online ilegal memang relatif mudah namun akibatnya akan lebih buruk, praktek pinjaman online dapat diidetifikasi dengan melihat ciri-cirinya seperti memberikan syarat pinjaman yang relatif mudah, namun pemberian uang pinjaman tidak sesuai dengan yang disepakati, belum lagi masa tenor yang singkat dan bunga yang tinggi. Maka dari itu penulis menganggap pinjol ilegal hanyalah rentenir yang bertransformasi menjadi rentenir virtual.
Upaya Mitigasi Pinjol Ilegal
Sulitnya meretas pinjaman online ilegal menjadi kelemahan pemerintupayah dalam melakukan penegakan hukum. Setidaknya penulis melihat ada beberapa hal yang perlu dilakukan demi menertibkan pinjol ilegal sebagai upaya mitigasi risiko siber tersebut.
Pertama, peningkatan akselerasi literasi keuangan dan digital masyarakat khususnya kalangan bawah, dengan peningkatan pemahaman masyarakat setidaknya upaya pinjol ilegal dapat diredam dengan tingkat kesadaran massyarakat akan bahaya pinjol ilegal.
Kedua, pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai instrumen dalam melakukan penindakan hukum terhadap pinjol ilegal, karena tidak sedikit jasa pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi sebagai bentuk ancaman kepada debitur.
Ketiga, bila perlu pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang Financial Technology melihat potensi digitilasi keuangan sangat tinggi sehinggap perlu membentuk ekosistem inklusif yang didukung dengan instrumen regulasi yang pasti.
Penulis berpesan kepada masyarakat agar bijak dalam memilih jasa pinjaman, dengan memilih jasa pinjaman yang terdaftar di OJK dan jasa pinjaman lainnya seperti bank dan sebagainya.
Penulis : Firmansyah, S.H.I., M.H. (Pegiat Hukum Perdata)