Daerah

Hasil Analisa Kasus Dugaan Aliran Dana Fee 20 Persen Dinas PUPR Babel Jadi Teka-Teki, Kajati : Tidak untuk Dipublikasikan

×

Hasil Analisa Kasus Dugaan Aliran Dana Fee 20 Persen Dinas PUPR Babel Jadi Teka-Teki, Kajati : Tidak untuk Dipublikasikan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat analisa dari hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan adanya dugaan aliran dana fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 Dinas PUPR Babel. Namun sayangnya, hasil analisa tersebut tidak untuk dipublikasikan.

“Tdk utk dipublikasikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Daroe Tri Sadono (DTS) saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Kamis (07/10/2021).

Click Here

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan adanya dugaan aliran dana fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Babel saat ini sudah lebih dari satu bulan masa penyelidikan, terhitung mulai 23 Agustus 2021.

Padahal berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Khusus dalam ayat 1 berbunyi : Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Daroe Tri Sadono mengatakan, masa penyelidikan kasus dugaan tipikor dan aliran dana fee 20 persen tersebut masih bisa diperpanjang. Kendati demikian, diutarakan dia, saat ini pihaknya sedang membuat analisa dari hasil penyelidikan.

Dari data-data yang sudah terkumpul, dijelaskan dia, pihaknya ingin memastikan ada tidaknya unsur-unsur perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara.

“Nah itu lah yang sedang kami dalami, selain itu, ada beberapa pekerjaan lain yang memerlukan konsentrasi. Jadi sementara itu kita sedang melakukan analisa dan perhitungan-perhitungan. Pendek kata, kami masih tetap bekerja,” terangnya. (red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d