Daerah

Adanya Informasi Pengembalian Dana Fee 20 Persen Dinas PUPR Babel, Jantani Ali Ngaku Belum Tahu

×

Adanya Informasi Pengembalian Dana Fee 20 Persen Dinas PUPR Babel, Jantani Ali Ngaku Belum Tahu

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani Ali kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Babel. Namun  kedatangannya kali ini bukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan aliran fee 20 persen Dinas PUPR, melainkan hanya menghadiri peletakan batu pertama pembangunan ruang koordinasi.

“Dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan ruang koordinator, bukan pemeriksaan (aliran fee 20 persen),” kata Jantani saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung Kejati Babel, Kamis (30/09/2021).

Click Here

Saat disinggung soal adanya informasi terkait pengembalian fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 sebesar Rp 1,9 Miliar ke Kejaksaan Tinggi Babel, dia mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Nah, belum tahu kami,” ujarnya singkat sembari bergegas masuk ke dalam mobil.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Daroe Tri Sadono membenarkan kedatangan Kepala Dinas PUPR itu dalam rangka menghadiri peletakkan batu pertama pembangunan ruang koordinasi.

“Itu ada kerjaan di belakang, kita kan lagi renovasi membangun kantor untuk para koordinator dan jaksa fungsional,” ujar Daroe.

Kendati demikian, Daroe memastikan, renovasi kantor koordinator tersebut tidak mempengaruhi jalannya proses penyelidikan kasus dugaan aliran fee 20 persen Dinas PUPR.

“Saya bilang nggak (mengganggu-red), dari awal kami sudah mengatakan bahwa kami ini orang-orang profesional,” tegasnya. (red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d