PASANGKAYU-Perushaan Daerah (Perusda) Kabupaten Pasangkayu membangun kontrak kerjasama dengan perusahaan PT Sumber Citra Lestari Sentosa (PT SAS) dan PT Hodo Elnusa Jaya Mineral, demi meningkatkan sektor perekonomian wilayah paling ujung utara di Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar), senin (27/9/2021).
Launching bisnis eksport Perusda di buka secara simbolis oleh Bupati Pasangkayu dan dihadiri Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD I, CDO PT Mamuang, CDO PT Pasangkayu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Kominfo, digelar diaula kantor Bupati.
Direktur Utaman Perusda Pasangkayu, Andi Tahmi mengatakan, konsep kami kedepan itu terkait ada beberapa rumah produksi yang terbengkalai akan kita hidupkan kembali, seperti (rumah produksi-red) Dinas Perikanan pernah memproduksi krupuk.
“Jadi, kami punya konsep awal itu untuk menghidupkan kembali rumah produksi yang terbengkailai dan utamanya (rumah produksi-red) milik perikanan, karena mereka pernah memproduksi namanya Snack tortila ikan,’’ungkapnya.
Lanjut dia, setelah launching di buka secara simbolis oleh Bupati Pasangkayu, kita telah melakukan penandatanganan kontrak kerjasama dengan PT SAS serta PT Hodo Elnusa Jaya Mineral, didalam (kontrak-red) kapasitas eksport itu sebanyak 3.500 ton perbulan.
“Berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) tetap mensupport kami, termasuk semua proses pengembangan usaha yang telah dikonsep dan ketika itu berjalan dengan baik, maka kita akan melakukan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemda, PAD ke daerah 60% dan 40% untuk Perusda,”ucapnya Fahmi.
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan, ini moment yang membanggakan dengan hadirnya PT SAS serta PT Hodo Elnusa Jaya Mineral dalam ikut serta mendorong percepatan pembangunan bagi daerah ini.
Terima kasih kami ucapkan, atas kerjasama bisnis eksport yang telah kita bangun, ini akan di manfaatkan untuk pembangunan, perberdayaan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi Masyarakat Pasangkayu.
“Selain itu, diharapkan Perusda Pasangkayu kiranya bekerja secara profesional dengan berdiri diatas aturan perundang – undangan, agar jauh dari tindakan yang melanggar hukum,”tuturnya. (Roy Mustari)