TAKALAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkar) hingga saat ini terus melakukan investigasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) terkait tunjangan sertifikasi guru yang sudah terjadi selama bertahun-tahun.
“Kami menerima aduan dari masyarakat tentang praktik pungutan liar (pungli). Setelah dilakukan investigasi di lapangan, kami menemukan adanya indikasi proses pungutan liar (pungli) guru penerima sertifikasi terkesan terstruktur, sistematis dan masif. Olehnya itu, kami terus berupaya melakukan investigasi dilapangan hingga naik ke tahap pelaporan,” katanya.
Praktik ini memang telah lama terjadi dan tidak tersentuh hukum. Padahal menurutnya, nilainya lumayan besar. “Berapa ribu jumlah guru yang menerima sertifikasi. Dan kalau dijumlah, nilainya sangat fantastis,” kata Sahabuddin Alle.
“Bukan masalah nilai uangnya, tapi tindakan itu yang kami sesalkan. Saat ini, pungli itu terus berjalan, namun pihak Dinas Pendidikan Takalar belum mengambil langkah pencegahan malah terkesan melakukan pembiaran karena diduga kuat ada oknum dari pihak dinas yang menikmati hasil pungli tersebut,” tukasnya.
Ketua LSM Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkar) Provinsi Sulawesi Selatan, Sahabuddin Alle mengaku akan terus melakukan upaya dalam mengungkap praktik pungli sertifikasi ini demi memperjuangkan hak para guru hingga tidak ada lagi guru merasa terzalimi. ” harapnya.
Menurutnya, tak hanya soal besaran dugaan pungli yang berbau korupsi, tindakan ini juga mencemari dunia pendidikan. “Para pendidik diwajibkan mengajarkan perilaku yang baik bagi siswa. Sementara, mereka dipaksa melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Ini wajib ditindaklanjuti agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,. Tegas Sahabuddin Alle.
Sementara Drs, Irwan yang baru menjabat sebagai kepala Dinas pendidikan Kabupaten Takalar mengatakan dia telah menyampaikan dengan tegas kepada seluruh bawahannya untuk tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli).
“Saya menegaskan kepada bawahan, jangan sekali-kali melakukan pungutan liar karena tidak ada dalam juknis atau aturan pamberkasan sertifikasi” tegas Drs.Irwan.
Drs. Irwan juga menghimbau kepada guru yang telah sertifikasi agar jangan mempercayai kalau ada oknum di Dinas Pendidikan yang mengatasnamakan saya untuk pungutan liarnya karena saya tak pernah perintahkan untuk melakukan pungutan ataukah laporkan ke saya oknum tersebut. (Muh Rizal., SH)