PANGKALPINANG-Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Daroe Tri Sadono (DTS) menegaskan bahwa proses penyelidikan dugaan fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Babel tahun 2021 hingga saat ini masih bergulir.
Demikian dijelaskan oleh Kajati di hadapan sejumlah wartawan di kantornya Selasa (14/9/21). Dia menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik pidsus Kejati terus pengumpulan data dan menganalisa segala data dan informasi yang telah dikumpulkan. Menurut DTS pihaknya ingin benar-benar memastikan apakah ada unsur yang melawan hukum, terkait fee 20 persen tersebut.
“Kami dalami dulu, yang dimaksud dalam fee 20 persen itu apa, besaran 20 persen itu dari apa? kemudian itu untuk kepentingan apa. Apakah di sana kemudian mengandung sebuah perbuatan melawan hukum? semuanya harus kita dalami dulu. Initnya kami fokus di tahun sebelumnya tanpa mengabaikan kemungkinan di tahun 2021,” ujar Daroe.
Disinggung soal adanya informasi yang menyebutkan akan ada pengembalian fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 sebesar Rp 1,9 Miliar, Daroe mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui informasi tersebut.
“1,9 Miliar, saya belum dengar malah baru dengar dari kamu (wartawan-red)”, tukasnya.
Sementara itu, informasi yang didapat menyebutkan akan ada pengembalian fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 dari para PPK proyek sebesar 1,9 Miliar. Pengembalian fee 20 persen tersebut nantinya akan tertuang dalam berita acara audit dadakan yang dilakukan Inspektorat Babel. Pengembalian fee 20 persen tersebut, disebut sebut bertujuan untuk meng-counter penyelidikan di Kejati Babel.(red)