PANGKALPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono beralasan hingga saat ini tim penyidik belum bisa memastikan kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa ada aliran dana fee proyek rutin tahun 2021 sebesar 20 persen kepada Kepala Dinas PUPR Babel.
“Kami belum bisa memastikan yang 20 persen itu, apakah betul atau tidak, karena lagi-lagi tim sedang mendalami (fakta-red) itu, dan angka 20 persen itu dari angka apa kan juga belum tahu, makanya kita dalami dulu,” kata Daroe saat dibincangi sejumlah wartawan di Gedung Kejati Babel, Selasa (14/09/2021).
Oleh karena itu, dia menyimpulkan, saat ini tim penyidik sedang melakukan pengumpulan data, kemudian akan dianalisa secara mendalam.
“Pendek kata, kami sedang membuat suatu pengumpulan data, kemudian nanti akan kami analisa,” terangnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, tim nya akan bekerja secara profesional dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas PUPR Babel.
“Pokoknya kami komitmen, kami bekerja Lillahi Ta’ala saja, kemudian kita tentu minta kerjasama teman-teman pers, kita sama-sama tahu pers itu adalah satu pilar (demokrasi) yang bisa mendukung kebijakan hukum,” tandasnya. (red)
Pada hari yang sama, Kejati Babel mendapatkan jamu Tolak Angin dari salah satu ormas Pangkalpinang sebagai bentuk dukungan kepada Kejati Babel dalam pengusutan dugaan kasus aliran dana fee 20 persen Dinas PUPR. (red)