DaerahHuKrim

Pakar Hukum UBB : Berbahaya Dua Eksavator Amuk Hilang dari TKP, Polres Bangka Harus Usut

×

Pakar Hukum UBB : Berbahaya Dua Eksavator Amuk Hilang dari TKP, Polres Bangka Harus Usut

Sebarkan artikel ini

BANGKA-Sudah seminggu lebih  dua eksavator atau Power Crawl (PC) merek Hitachi warna orange di tambang illegal milik Amuk di Dusun Bedukang Desa Daniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka menghilang.

Sedianya, dua eksavator yang dipasang garis polisi dijadikan barang bukti di pengadilan nanti. Apa lacut, Polres Bangka hanya mengamankan satu dari tiga PC dengan alasan kondisi masih bagus.

Click Here

Ndaru Satrio SH MH, seorang Pakar Hukum Pidana Universitas Bangka Belitung (UBB) menyebut hilangnya dua eksavator sangat berbahaya bagi pihak kepolisian. Ia menghimbau agar Polres Bangka segera mengusut.

“ Menanggapi apa yang terjadi di desa Deniang terkait raibnya dua eksavator yang dipasangi police line saya pikir jelas harus diusut, karena berbahaya bagi pemeriksaan yang akan dilakukan. Apabila ada seseorang yang memasuki area yang dibatasi dengan police line tanpa izin dari Kepolisian, hal ini dapat diduga sebagai tindak pidana,”

“Terlebih lagi apabila dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti misalnya menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya Minggu (12/9/2021).

Dikatakan Ndaru Satrio, serangkaian proses dalam hukum acara pidana harus dilakukan dalam mengungkap sebuah perkara. Adapun proses tersebut diantaranya terdapat penyelidikan dan penyidikan.

Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan pada tahapan pemeriksaan di kepolisian. Inti dari penyelidikan adalah tindakan penyelidik dalam mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana , sedangkan penyidikan merupakan tindakan penyidik dalam mencari dan menemukan bukti sebagai dasar untuk menangkap tersangka.

“Dalam melaksanakan dua proses di atas, kepolisian harus mampu mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari sebuah peristiwa yang di duga terdapat unsur tindak pidana. Seringkali polisi juga menggunakan police line untuk mengamankan TKP tersebut. Hal ini dilakukan agar keaslian dari TKP dapat terjaga dan barang bukti yang terdapat di TKP tidak mengalami perubahan atau bahkan hilang,” terangnya.

Adapun regulasinya jelas, yaitu Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP. Pasal ini berbunyi:
Satu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Satu barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

Dua barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

“Ancaman sanksi dari pasal tersebutpun sangat jelas yaitu 9 bulan penjara jika perbuatan yang dilakukan tersebut terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur yang di sebutkan di atas. Harus ada tindakan konkrit dari kepolisian dari apa yang terjadi di lapangan khususnya TKP agar proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan memperoleh hasil yang maksimal,” tandasnya.

Sementara pihak Polres Bangka belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini tayang, Minggu (22/09).

(Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d