PANGKALPINANG – Kasak kusuk terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin jalan (pekerjaan penebasan) yang kini sedang di tangani Kejati Babel, merembet ke Inspektorat Provinsi Babel.
Diketahui sejak 8 September 2021 kemarin, Inspektorat Babel mendadak melakukan audit terhadap proyek pemeliharaan rutin jalan milik Dinas PUPR Babel tahun 2021.
Dimana sebelumnya proyek pemeliharaan rutin 2021 turut menghangatkan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Kejati Babel.
Sebab, sebelumnya Kepala Dinas PUPR Babel, Jnt disebut dalam sebuah BAP menjadi muara fee sebesar 20 persen dari setiap paket pekerjaan rutin tahun 2021 tersebut.
Apakah inspeksi mendadak proyek pemeliharaan rutin 2021 ini sengaja digelar? dengan tujuan untuk meng-counter penyelidikan di Kejati Babel. Pasalnya audit yang dilaksanakan ini terkesan dadakan.
Beberapa sumber wartawan mendapatkan informasi, audit yang digelar ini sebagai langkah cepat mencegah rembetan penyelidikan menyasar ke tahun anggaran 2021.
“Aneh kok bisa tahun anggaran sedang berjalan, ini namanya audit dadakan hanya difokuskan pada proyek rutin tahun 2021 saja,” ucap sumber dilingkungan Dinas PUPR Babel yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini, Jumat lalu (10/9/21).
Dikatakan sumber, berdasarkan dengan surat tugas menyebutkan bahwa audit dilakukan atas permintaan Dinas PUPR Babel bukan inisiatif Inspektorat.
“Berdasarkan point 5, pemeriksaan atas permintaan Dinas bukan inisiatif Inspektorat dan ini namanya jurus mau cari selamat. audit 2021 saja tapi colek-colek 2020 juga, Ada 3 PPK dan 18 PPTK yang diaudit,” ujarnya.
Gustiadi yang disebut-sebut sebagai ketua tim audit proyek pemeliharaan rutin jalan tahun 2021 enggan berkomentar banyak dengan alasan takut salah menyampaikan.
“Maaf Inspektur aja, saya takut salah menyampaikan langsung ke Inspektur saja ya,” singkat Gusti dikantornya ke rekan wartawan Jumat (10/9/21).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Babel, Susanto saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh tim wartawan enggan menjawab.
Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan bahwa ada pengakuan aliran dana fee proyek rutin sebesar 20 persen kepada Kepala Dinas PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ASN PUPR yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel.
Kepala inspektorat Babel, Susanto hingga berita ini dipublis redaksi masih dalam upaya konfirmasi. (Red)