DaerahHuKrim

Praktisi Hukum: Pengembalian Kerugian Negara Tak Menghapuskan Tindak Pidana Korupsi

×

Praktisi Hukum: Pengembalian Kerugian Negara Tak Menghapuskan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG-Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya, jika memang unsur pidana korupsinya telah terpenuhi.

Demikian ditegaskan Praktisi Hukum Iwan Prahara terkait adanya info ASN PUPR ramai-ramai kembalikan uang negara ke penyidik setelah proses penyelidikan kasus dugaan tipikor berlangsung.

Click Here

Iwan Prahara mengatakan jika menurut pasal 4 UU no 31 tahun 1999 jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya, kalau memang unsur pidana korupsinya telah terpenuhi.

“Mengingat pidana korupsi tu masuk dalam delik formi,” kata Iwan kepada sejumlah media, Sabtu (4/9/21) pagi.

Dikatakan Iwan Prahara, kendati para ASN PUPR itu mengembalikan sejumlah uang negara ke Penyidik, tidak ada alasan untuk dihentikan.

“Karena imbas dari korupsi itu bukan tentang berapa uang yang diambil, tapi lebih kepada hasil dari sebuah kegiatan yg menjadi tidak sesuai dengan rencana awal,” tandasnya

Dicontohkan Iwan, seperti halnya kegiatan pengaspalan, apabila ternyata tidak sesuai dengan RAB maka akan berimbas pada cepatnya terjadi kerusakan terhadap jalan tersebut, yang mengakibatkan masyarakat pengguna jalan menjadi dirugikan, selain itu negara kembali harus menganggarkan untuk perbaikan kembali.

“Mengembalikan kerugian negara paling hanya untuk meringankan hukuman saja,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, puluhan ASN PUPR yang dimintai keterangan oleh Pidsus Kejati Babel mengembalikan sejumlah uang kepada Penyidik. Belum dipastikan uang yang bernilai puluhan juta tersebut merupakan uang apa. Namun jumlah yang terkonfirmasi dari sumber nilainya antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Seperti disampaikan oleh seorang sumber tertutup yang sekaligus pihak yang diperiksa, mengaku bahwa dirinya diminta untuk mengembalikan sejumlah uang.

Tidak secara terperinci disebutkannya, namun menurutnya jumlah yang diserahkan ke pihak penyidik kejaksaan tersebut bernilai puluhan juta rupiah. Status uang itu sendiri menurutnya belum diketahui. Namun diminta menyerahkan uang dalam nilai yang bervariasi.

“Iya pak disuruh mengembalikan uang. Uang tersebut kami serahkan ke penyidik kejaksaan, kalau nilainya saya dak bisa sebutkanlah pak. Tapi nilainya puluhan. Sepertinya teman-teman yang lain juga sama, dan kalau saya dengar jumlahnya berbeda-beda. Pokoknya antara 20 sampai 50 juta,” jelas sumber tersebut kepada wartawan Jumat (3/9/21) pagi.

Terkait uang itu sendiri, tim wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo. Namun Basuki tidak memberikan keterangan karena status perkara dugaan tipikor ini masih penyelidikan.

“Sifatnya masih lidik Mas, saya belum bisa kasih statemen,” jawab Basuki.

Sementara itu Kajati Babel yang juga dikonfirmasi mengatakan jika dirinya belum mendapat laporan dari tim penyidik.
“Tim blm melaporkan perkembangan penanganan hal tsb. Mungkin masih banyak yang perlu didalami lagi.Tolong beri kesempatan kepada Tim utk bekerja sesuai strateginya,” kata Kajati Daroe Tri Sadono kepada tim wartawan, Jum’at (3/9/21) malam. (red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d