PANGKALPINANG – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan ikut menyoroti dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang melibatkan sejumlah ASN di Dinas PUPR Babel.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel tengah membidik proyek kegiatan rutin tahunan Dinas PUPR Babel sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, yang menimbulkan adanya kerugian negara.
“Ini kan baru pemeriksaan awal, jadi kita patut mengedepankan asas praduga tak bersalah, ya mudah-mudahan nggak ada masalah,” kata Aksan saat dibincangi wartawan di Gedung DPRD Babel, Jumat (03/09/2021) kemarin.
Dia melanjutkan, Komisi III telah memanggil Dinas PUPR untuk dimintai penjelasan terkait dugaan kasus tipikor ini.
“Masalah Dinas PUPR itu pemeliharaan jalan rutin dan pemeliharaan jalan berkala. Ini kan menyangkut ada orang yang sudah pensiun, kita sudah meminta klasifikasi kepada Dinas PU, tetapi Dinas PU juga tidak bisa ngasih pendapat,” ungkapnya.
“Jadi kita bilang, kerja lah dengan baik sesuai dengan aturan, tetapi kalau diduga (tipikor-red), ya silahkan kooperatif untuk memberi data, jangan ada yang ditutup-tutupi, karena ini untuk kebaikan kita semua,” pungkasnya.
(Edi/Budi)