PANGKALPINANG– Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Babel, akhirnya menetapkan Amuk sebagai tersangka illegal mining Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral di Desa Daniang Dusung Bedukang Kecamatan Riau Silip, Selasa (24/8/2021) lalu.
Penyidk polres menjerat Amuk melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 milyar.
“Dalam perjalanannya, barang bukti (BB) 21 kampil seberat 801 kilogram dan 1 eksavator (PC) saja yang nantinya dijadikan barang bukti di pengadilan. Sedangkan 2 PC tidak dijadikan barang bukti dikarenakan rusak atau tidak lagi beraktifitas,” menurut Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum SIk kepada sejumlah wartawan.
Mirisnya lagi, kini status tersangka Amuk dikabarkan sudah dialihkan menjadi tahanan rumah. Sementara 4 pekerja yang sempat diamankan tim gabungan di lokasi penangkapan statusnya hanya sebatas saksi.
Bagaimana perspektif hukum dari pakar hukum dalam kasus Amuk tersebut ?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio mengatakan, dari kasus Amuk itu, jelas ada unsur illegal mining menjarah tanpa izin wilayah pertambangan (konsesi) milik PT Timah.
Menurutnya, pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang atau sering kali kita sebut ilegal mining memang menjadi persoalan tersendiri bagi negara kita secara umum dan wilayah penghasil tambang secara khusus. Tidak terkecuali Provinsi Bangka Belitung.
Aktivitas ini jelas secara finansial sangat merugikan negara dan sering juga menjadi penyebab munculnya permasalahan yang lain, misalnya kerusakan lingkungan atau bahkan dapat mengarah ke keamanan dan ketertiban masyarakat yang terganggu.
Secara prinsip penegakan hukum memang harus selalu ditegakan, namun di sisi yang lain pemerintah juga harus sadar bahwa kepentingan masyarakat tidak dapat dikesampingkan begitu saja.
Normatifnya kita sudah punya regulasi tentang pertambangan yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Bab XXIII regulasi ini menjelaskan sanksi administratif dan sanksi pidana terhadap ilegal mining.
Secara hukum pelaku tindak pidana harus mendapatkan sanksi yang tegas, namun kita juga tetap harus memperhatikan bahwa tindak pidana ini sangat terkait dengan aspek lain yaitu aspek ekonomi yang melingkupinya.
Menyikapi persoalan tersebut, saya melihat harus ada efektifitas hukum pidana dalam penanggulangannya. Efektifitas hukum ini harus melihat dua hal penting yang harus kita pahami dengan seksama.
Dua hal tersebut yaitu (1) Biaya yang dipergunakan untuk menanggulangi perbuatan pidana yang dikorelasikan dengan keuntungan yang mungkin diraih dari sebuah perbuatan yang dilarang; (2) Sanksi pidana yang hendak dijatuhkan harus lebih berat dibandingkan dengan keuntungan yang mungkin didapat tersebut.
Perlu kita ingatkan lagi bahwa sifat dari hukum pidana hakekatnya ultimum remedium (hukum pidana diberlakukan jika cabang hukum yang lain tidak mampu untuk menyelesaikan. Namun untuk mengatasi masalah di sektor pertambangan ini kita perlu melihat sanksi pidana yang ada, kemudian coba kita terapkan pada pelaku pidananya sehingga efektifitas dari sebuah regulasi akan lebih optimal.
Pelaku tindak pidana di sektor pertambangan pastinya akan menggunakan rasionalitas mereka dalam bertindak. Hal ini terbukti dengan adanya celah untuk memperoleh keuntungan yang mendorong pelaku illegal mining menjalankan aksi seperti yang terjadi di wilayah Riau Silip.
Bila masih terdapat pemikiran bahwa para pelaku tersebut mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan punishment yang akan dia dapatkan, tentunya mereka akan terus melakukan aktivitasnya tersebut. Hal ini harus direspon segera oleh semua pihak, terutama pembentuk undang-undang sebagai bentuk antisipasi.
Pidana berupa denda yang besar menurut saya justru lebih efektif jika diterapkan pada tindak pidana yng bermotif ekonomi atau mengejar keuntungan seperti pertambangan.
Untuk meminimalkan keuntungan yang didapat para pelaku, sanksi denda yang dijatuhkan akan lebih menakutkan jika dibandingkan dengan pidana penjara. Ini sesungguhnya merupakan bentuk nyata kemanfaatan hukum, namun tentunya juga tidak serta merta melupakan asas keadilan dan kepastian hukum yang tetap harus ada.
Adanya kepastian pembayaran denda dan minimalisasi keuntungan yang didapat oleh pelaku tindak pidana pertambangan, maka unsur kepastian hukum akan dapat diperoleh.
Di sisi yang lain keadilan bagi masyarakat yang mendiami suatu wilayah yang dijadikan sebagai tempat ilegal mining akan memperoleh keadilan karena lingkungannya dapat terjaga.
“Terkait yang dilakukan pihak penyidik tidak melakukan eksekusi 2 PC lainnya memang harus mendapat penjelasan yang normatif. Bukan menjawab alat berat tidak bisa dijadikan barang bukti dikarenakan rusak atau tidak sedang melakukan aktifitas,” tegas Ndaru, Selasa (2/9/2021).
Ndaru Satri juga menyarankan, jika 2 alat berat (PC) yang tidak bisa dieksekusi bisa dititipkan. “Jika barang bukti harus dititipkan di suatu tempat harus jelas jawabannya. Misal kalau di tempat pemyimpanan barang sitaan kepolisian sudah tidak cukup lagi bisa minta instutusi lainnya,” imbuhnya.
Penyikapi persoalan peralihan tahanan polres ke tahanan rumah, Ndaru Satrio menganggap itu sah-sah saja karena sudah diatur di dalam KUHAP.
“Selama ada permohonan dan syaratnya dilengkapi sah-sah saja jika dialihkan ke tahanan rumah,” tandasnya.
(Red)