PANGKALPINANG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), JN memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Babel terkait proyek kegiatan rutin tahunan sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
Sebelumnya, berhembus kabar bahwa saat ini Kejaksaan sedang membidik potensi adanya kerugian negara dalam puluhan proyek pekerjaan rutin tahunan tersebut.
Oleh sebab itu, puluhan pejabat di lingkungan Dinas PUPR Babel dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Babel.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jn mengungkapkan bahwa dirinya hanya dimintai data-data yang dibutuhkan oleh pihak penyidik kejaksaan.
Namun anehnya, saat ditanya mengenai puluhan pejabat di Dinas PUPR yang sedang diperiksa oleh penyidik, dia mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Memang kami belum tahu (pemeriksaan sejumlah pejabat di Dinas PUPR-red), kami cuma ditanya data-data saja terkait semua kegiatan (yang dikerjakan oleh Dinas PUPR-red). Dugaannya belum tahu,” kata Jantani di Gedung Kejati Babel, Rabu (01/09/2021).
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa dirinya belum melakukan koordinasi dengan gubernur terkait hal tersebut.”Belum ada (koordinasi-red),” ungkapnya.
Pantauan di kantor Kejati Babel, tampak beberapa diantara ASN mengenakan seragam hitam putih yang diketahui dari Dinas PUPR masuk ke pintu gerbang samping yang terhubung ke Gedung Pidsus Kejati Babel, sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Jantani terlihat buru-buru saat diwawancarai wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Babel sudah diupayakan konfirmasi melalui pesan Whatsapp,tim wartawan namun belum ada jawaban.
(Red)