BANGKA – Pihak Polres Bangka saat ini telah mengamankan 1 unit excavator sebagai salah satu barang bukti. Selain 1 unit excavator Hitachi yang ditahan, pihak Polres Bangka juga menyita 21 kampil pasir timah berikut beberapa orang yang diamankan dari lokasi ilegal mining.
Sejak Rabu (25/8/21) sore excavator warna orange merek Hitachi tersebut sudah terparkir di halaman belakang Polres Bangka. Namun tidak terlihat 2 unit lainnya. Padahal saat penangkapan oleh tim gabungan pada Selasa (24/8/21) sore lalu, terdapat 3 unit excavator beroperasi di lokasi tambang ilegal yang merupakan IUP PT. Timah.
Pihak Polres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP. Ayu Kusuma Ningrum saat dikonfirmasi terkait 2 unit excavator yang tidak ikut diamankan tersebut tidak menjawab. Begitupun Kapolres Bangka AKBP. Widi Haryawan. S.Ik coba dikonfirmasi tim wartawan tidak memberi respon. Informasi di lapangan, proses evakuasi sekaligus penyitaan alat berat ini sempat panas. Beberapa orang yang diduga dari pihak penambang sempat bersitegang dengan wartawan, namun berhasil diredakan. Selain anggota dari Polres Bangka dan Polisi Militer terlihat di lokasi dalam proses penyitaan tersebut.
Tim Gabungan Amankan Empat Pekerja Tambang dan 801 Kg Timah Ilegal.
Sebelumnya ramai diberitakan tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Babel, Korem 045/Gaya, Polisi Militer , PT Timah Tbk dan Polres Bangka berhasil mengamankan empat orang pekerja tambang dan 21 karung timah basah seberat 801 kilogram di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Selasa (24/08/2021) pukul 15.00 WIB.
Diketahui, kegiatan tambang ilegal TI yang masuk dalam IUP darat milik PT. Timah Tbk dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) yang diduga dibekingi oleh oknum aparat. (red)