Daerah

Gubernur Babel Sebut Perda No 1 Tahun 2019 Tidak Berlaku Lagi

×

Gubernur Babel Sebut Perda No 1 Tahun 2019 Tidak Berlaku Lagi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menyebutkan jika Peraturan Daerah

(Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah tidak berlaku lagi.

Click Here

Dikatakannya, tidak berlakunya Perda nomor 1 tahun 2019 semenjak adanya Undang-Undang Pertambangan yang baru.

” Tidak berlaku lagi sejak uu pertambangan yang baru,” singkat Erzaldi menjawab konfirmasi tim wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (26/7/21).

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengungkapkan jika Perda nomor 1 tahun 2019 sudah tidak berlaku semenjak terbitnya UU minerba yang baru.

” Tadi habis paripurna gubernur juga menyampaikan bahwa dengan terbitnya UU Minerba yang baru akhirnya Perda itu tidak berlaku jadi kewenangan tidak ada di kita lagi,” kata Herman Suhadi saat dihubungi tim wartawan melalui sambungan telepon, Senin (26/7/21).

Diungkapkannya, Perda nomor 1 tahun 2019 kemungkinan akan dicabut atau direvisi menyesuaikan dengan dengan peraturan yang ada.

” Iya, nanti kemungkinan akan dicabut atau revisi, menyesuaikan. Namun di setiap klausul sebuah peraturan itu ada dengan terbitnya ini ada yang tidak berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, kedepan akan banyak Perda yang menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.

” Sekarang ini banyak sekali peraturan-peraturan yang tidak sesuai lagi dengan undang undang cipta kerja. Akan banyak sekali peraturan-peraturan daerah yang menyesuaikan dengan UU cipta kerja,” ujarnya.(Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d