JENEPONTO – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Jeneponto H. Paris Yasir, menghadiri rapat paripurna tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (30/6/2021).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPR yang dimaksud ada tiga yakni, Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Penanggulangan Bencana dan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Secara normatif setiap Rancangan peraturan daerah harus dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Hal ini merupakan syarat mutlak dan amanah undang-undang sekaligus menjadi indikator positif atas pemerintah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai produk hukum yang memberi legitimasi yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Wabup Jeneponto Paris Yasir, menyampaikan, dengan terjalinnya kerjasama dan sinergitas yang yang baik sehingga terwujudnya persetujuan bersama dengan dewan yang terhormat.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada DPRD khususnya kepada tim kerja masing-masing ranperda yang telah bekerja keras dan berupaya secara maksimal sehingga pada hari ini ranperda dimaksud dapat kita setujui bersama menjadi peraturan daerah Kabupaten Jeneponto,” ujar wabub mengawali sambutannya.
Pada kesempatan itu, Wabup sampaikan pendapat akhir pemerintah daerah Jeneponto terhadap ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPR.
Pendapat akhir pemerintah daerah yang dimaksud yakni:
1. bahwa sebagaimana diketahui bersama tahun ini akan diselenggarakan pemilihan kepala desa serentak pada 41 desa yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2021 oleh karenanya keberadaan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa memiliki kedudukan yang cukup strategis dan bersifat urgent, subtansi muatan materi Rancangan peraturan daerah ini merupakan penyempurnaan terhadap peraturan daerah yang telah ada sebelumnya yakni Perda Nomor 1 tahun 2015 junto Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pemilihan, pemberhentian dan masa jabatan kepala desa sekaligus sebagai bentuk penyesuaian perubahan regulasi secara nasional yaitu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2020, disamping itu pula diharapkan peraturan daerah ini Tentunya dapat menjawab beberapa kekurangan yang sebelumnya sehingga dapat menjamin penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang jujur dan adil serta meminimalisir terjadinya potensi kecurangan termasuk di dalamnya penyelesaian sengketa hasil Pilkades yang solutif
2. Perda penanggulangan bencana tentunya akan menjadi instrumen hukum pengaturan dan pengurusan serta pemberian rujukan serta arahan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana terutama memberikan arah kebijakan pada tahap prabencana karena ini menjadi bagian yang sangat penting sebagai upaya pencegahan sekaligus persiapan mitigasi dalam menghadapi bencana dan pasca bencana
3. eksistensi Perda tentang pembentukan produk hukum daerah menjadi hal penting dalam rangka penataan penyusunan produk hukum daerah guna mewujudkan tertib administrasi produk hukum oleh karenanya dengan adanya perda pembentukan Peraturan Daerah menjadi instrumen dan pedoman bagi segenap perangkat pemerintahan daerah dalam penyusunan produk hukum daerah guna mewujudkan tertib administrasi produk hukum daerah yang baik bersifat mengatur maupun yang bersifat penetapan.
“Secara umum yang ketiga ranperda tersebut diatas sangat dibutuhkan dalam rangka menjadi landasan normatif bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” jelas wabup.
Turut hadir Dandim, Kapolres, kajari, kepala opd, camat, lurah dan kepala desa seKabupaten Jeneponto.
(Firmansyah)