Daerah

Sebagai Pilar ke Empat, Agus Ider Alamsyah Minta Wartawan Ikut Awasi Pembangunan di Lebak

×

Sebagai Pilar ke Empat, Agus Ider Alamsyah Minta Wartawan Ikut Awasi Pembangunan di Lebak

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lebak, Agus Ider Alamsyah meminta agar wartawan ikut serta mengawasi jalannya pembangunan di Kabupaten Lebak. permintaan tersebut kata Agus sangatlah beralasan, mengingat wartawan adalah bagian dari pada pilar ke empat dalam demokrasi.

Kata Agus, tentu saja pengawasan yang dilakukan oleh wartawan tersebut harus bersifat objektif. Hal tersebut mutlak dilakukan, karena bidang yang diawasi oleh pers tidak terbatas mulai dari kinerja eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Click Here

“Sebagai pilar ke empat dalam demokrasi pers juga harus mengawasi jalannya pembangunan. Saya mengharapkan pengawasan yang dilakukan harus objektif, bahkan cakupan pengawasan yang dilakukan pers sangat luas, baik itu di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,”kata Agus Ider Alamsyah, kepada sejumlah wartawan termasuk Kabar Banten, dalam kunjungannya ke sekertariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak, Sabtu (26/06/2021).

Agus yang berada di komisi IV ini meneruskan, bahwa pers di Lebak juga dapat melakukan pengawasan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang ia tangani, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Bapelitbangda, Dinas Perhubungan, Bina Marga, Unit Layanan Pelelangan. Bahkan bila diperlukan, DPRD Lebak juga harus diawasi.

“Saya berada di Komisi lV, mengawasi beberapa OPD. Silakan teman teman pers awasi OPD yang berada dalam penanganan kami. Jika perlu, kami juga harus diawasi oleh teman teman,”kata Agus yang kini mencalonkan diri menjadi ketua KNPI Lebak periode 2021-2024.

Ra Sudrajat, sekertaris PWI Kabupaten Lebak menyambut baik ajakan dari anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut. Kata dia, tidak bisa dipungkiri bahwa kehadiran pers memberikan dampak begitu luar biasa bagi kehidupan masyarakat. Karena melalui pers masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi atau peristiwa yang terjadi.

Lantaran kata Ra Sudrajat, menurut undang undang republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pers adalah wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia.

Sehingga kata Ra Sudrajat, pers tidak mungkin dan tidak diperbolehkan menyebarkan berita hoaks. Begitupun jika dikaitkan dengan pengawasan yang akan dituangkan dalam pemberitaan, pers selalu mengedepankan kode etik jurnalistik.

“Kita sepakat perlunya pengawasan dalam semua jenis kegiatan pembangunan di Kabupaten Lebak. Tentu saja kami yang tergabung dalam organisasi PWI ini akan menuangkannya dalam karya karya jurnalistik yang berpedoman kepada kode etik jurnalistik,” kata Ra Sudrajat.

(Usep).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d