MUNA BARAT – Kementrian Sosial RI berkunjung di Kabupaten Muna Barat dalam rangka melaksanakan Bimbingan Teknis bagi penerima manfaat Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RLTH).
Kegiatan Bimtek digelar dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial Mubar, La Ode Takari, dan dihadiri oleh Perwakilan Dinsos Provinsi Sultra, perwakilan Bank Mandiri Cabang Raha dan puluhan penerima manfaat di balai Desa Maperaha, Jum’at (25/06/2021).
Dalam sambutannya, Kadindos Mubar, La Ode Takari mengucapkan terimakasih kepada Kemensos atas perhatian dan kepercayaan kepada Pemda Mubar memberikan bantuan RS-RTLH sebanyak 150 unit.
“Dari 17 Kabupaten dan Kota di Sultra, hanya 5 Kabupaten yang menerima bantuan RS-RLTH dari Kemensos ini, salah satunya adalah Mubar. Mubar mendapat 150 unit bantuan RS-RTLH yang terbanyak di Sultra. Ini adalah satu kesyukuran bagi Mubar. Semoga bantuan ini dapat memberikan asas manfaat bagi masyarakat. Untuk itu, kami dari Dinsos Mubar, mengucapkan terimakasih kepada Kememsos RI,” ujar Takari sembari membuka Bimtek PM RS-RTLH
sementara itu, perwakilan Direktorat PM Wilayah 3 Kemensos RI, Irwan Hermansah mengatakan jika data penerima bantuan RS-RTLH berdasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Semua warga Indonesia berhak mendapatkan bantuan. Tapi untuk mendapat bantuan, warga tersebut harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tuturnya.
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan mekanisme bantuan RS-RTLH Kemensos RI. Jika perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke dinas sosial kabupaten/kota.
Kemudian, Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima RTLH sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selanjutnya, Dinsos kabupaten/kota mengusulkan proposal kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinsos Provinsi.
“Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah akan memverifikasi serta validasi kembali usulan proposal dari dinsos kabupaten/kota. Dan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah menetapkan lokasi dan penerima bansos RTLH. Kemudian hasil penetapann lokasi dan penerima RTLH disampaikan ke dinsos kabupaten/kota. Dan Kepala Dinsos Kabupaten/Kota menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program. Dan para KMP akan mencairkan dan mengambil dana bantuan RS-RTLH di Bank Mandiri dengan total perunit rumah yakni 15 juta,” terangnya.
Irwan pun berharap kepada para penerima manfaat agar secepatnya membuat Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan melaksankan bantuan berdasarkan RAB. Dan memprioritaskan membangun Atap, Lantai dan Dinding Rumah. “Ini beda bangun rumah dari nol. Bantuan ini adalah khusus rehab bukan bangun rumah. Jadi, prioritas itu bangun ALADIN rumah. Dan membangun berdasarkan RAB yang ada,” tutupnya.
Reporter : Sacriel