BANTAENG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, membuka secara resmi Sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan di Bidang Cukai Penggunaan Dana Bagi Hasil, Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan kerjasama Pemkab Bantaeng di Gedung Balai Kartini, Kamis 24/6/2021.
Kabag Perekonomian Prov. Sulsel, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memberi pemahaman dan informasi tentang cukai khususnya cukai tembakau. “Salah satunya juga untuk mengetahui bagaimana Pemda dapat berperan dalam memberantas cukai ilegal”, ujarnya.
Sementara itu, Sekda Bantaeng yang pada kesempatan itu mewakili Bupati Bantaeng, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana sebagaimana yang kita diharapkan. “Dengan adanya pembagian dan bagi hasil dari cukai ini dapat kita manfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti penanganan kemiskinan, pendidikan, dan sebagainya”, kata Sekda.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa Pemkab Bantaeng saat ini telah mendirikan UPTD Pusat Pelayanan Gizi Terpadu, dimana di dalamnya tergabung OPD terkait dalam rangka melakukan sinergitas bersama. “Diharapkan agar dengan bagi hasil cukai ini, dapat pula digunakan untuk mendukung operasional UPTD dimaksud, agar persoalan gizi dan stunting dapat diatasi dengan semakin baik”, tambah Sekda.
Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Sulsel, Since Erna Lamba, Perwakilan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar, Kabag Ekonomi Setda Bantaeng, Andi Sri Wiyanti, serta para OPD terkait dan peserta lainnya dengan jumlah kurang lebih 100 orang.
(Agus)