Daerah

Diduga Tidak Transparan, Balai P2JK Proyek Irigasi Rias Digugat PTUN

×

Diduga Tidak Transparan, Balai P2JK Proyek Irigasi Rias Digugat PTUN

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Babel kembali menerima gugatan terkait proses lelang proyek pemerintah. Gugatan dari PT. Nakada Utama yang ditujukan kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (P2JK) Babel Babel ini sekaligus menambah daftar panjang proses lelang proyek pemerintah yang diduga tidak mengedepankan transparansi.

Selasa (8/6/21) pagi, PTUN Babel, kembali menghadirkan PT. Nakada Utama selaku penggugat serta pihak Balai P2JK untuk penyerahan bukti-bukti dokumen yang menjadi materi gugatan. Diperkirakan pada Juli mendatang sudah dihasilkan keputusan. Pihak PT. Nakada Utama sendiri mengugat agar pihak PTUN membatalkan proyek peningkatan jaringan irigasi Desa Rias senilai Rp 16 Miliyar tersebut. Pasalnya berita acara hasil lelang tidak pernah di-upload di LPSE.

Click Here

“Jadi intinya untuk paket peningkatan jaringan di Desa Rias, Bangka Selatan itu yang kami gugat adalah pembatalan tanpa melalui sesuatu proses Berita Acara Hasil Pelelangan. Jadi mereka langsung main hilang begitu saja. Setelah ini tinggal nantinya tergantung kepada hakim, keputusannya itu kalau nggak salah awal Bulan Juli,” terangnya.kata Iswandi kepada wartawan usai penyerahan bukti.

Iswandi menambahkan, proyek ini sendiri sudah beberapa kali dilelang. Namun dijelaskan dia, pihaknya melakukan gugatan pada proses lelang yang pertama.

“Nanti Selasa (15/6/21) jam 09.00 WIB, kita sebagai penggugat akan menghadirkan para saksi jika ada dan berikut bukti-bukti tambahan,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Pokja III Balai P2JK, Rian kepada wartawan yang menemuinya saat keluar ruang sidang, menegaskan bahwa proses pembatalan proses lelang sudah melalui aturan yang berlaku.

“Proses pembatalan atau gagal ini, Pokja membuat alasan secara tertulis melalui online di sistemnya, jadi secara aturannya seperti itu, dan mereka ada bikin Berita Acara nya,” ujarnya.

Kendati demikian, disampaikan dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada majelis hakim.

“Kita tunggu saja hasil dari proses ini, saya belum bisa berkomentar banyak,” tandasnya.

Sementara, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Babel, Yakna saat dikonfirmasi hanya menjawab ringan. Yatna mengatakan bahwa proses pelelangan barang dan jasa merupakan bagian dari tupoksi P2JK.

“Proses pengadaan barang jasanya di balai P2JK,” tulis Yatna dalam pesan whatsapp nya menjawab konfirmasi wartawan.

Terpisah, Ketua Macab Laskar Merah Putih (LMP) Arsyad Canu Kota Pangkalpinang saat dimintai keteranga mengatakan bahwa ini akan menjadi keprihatinan tersendiri. Pihaknya mengatakan tidak akan segan-egan melakukan aksi Demo untuk meminta agar hasil lelang tersebut dibatalkan, karena terindikasi penyimpangan.

“Kita tunggu dulu, kita lihat keberpihakan hukum di PTUN ini apakah masih senafas dengan spirit bangsa yang ingin membersihkan segala bentuk KKN dan mengedepankan transparansi. Jika ternyata tidak lagi satu fibrasi dengan penegakan hukum yang adil, terindikasi masuk angin, maka kita akan turukan massa untuk menggeruduk PTUN. Kita minta agar hasil lelang yang terindikasi tidak transparan tersebut dibatalkan. Kita juga akan datangi kantor Pokja III Balai P2JK Babel untuk mencari tau apa yang menjadi permasalahan, sehingga ada gugat-menggugat seperti ini,” sembut M. Fajri kepada wartawan Selasa (8/6/21) siang di kantor Macab.(red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d