Daerah

PCNU Serang Dukung Keputusan Menteri Agama Tunda Ibadah Haji Tahun Ini

×

PCNU Serang Dukung Keputusan Menteri Agama Tunda Ibadah Haji Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

SERANG – Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang H. Abdul Gofur, SH. MH mendukung keputusan Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menunda kembali pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.

Menurut NU menjaga keselamatan jiwa jama’ah dari paparan Covid-19 lebih penting dan itu merupakan bagian dari tujuan syariah.

Click Here

“Pertama memang yang selalu disampaikan oleh para ulama yang paling utama sekarang ini adalah keselamatan jiwa. Itu konsen para kiai NU,” kata Kang Gofur sapaan akrabnya saat dihubungi lewat telepon, Jumat (04/06/2021).

Kedua, melaksanakan haji tingkat kesulitan dan keruwetan sangat besar hingga waktu yang telah ditentukan.

Saat ini, kata Kang Gofur pemerintah Arab Saudi belum memberikan lampu hijau calon jamaah haji Indonesia untuk datang ke Tanah Suci melaksanakan haji.

“Hal tersebut sangat membahayakan sekali kalau dipaksakan (tetap memberangkatkan calon jamaah haji) bagi keselamatan jiwa warga bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dosen Tetap STISNU (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama) Nusantara itu mengatakan, dengan alasan itulah NU Kabupaten Serang mendukung keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI menunda kembali pemberangkatan ibadah haji tahun ini.

“Keputusan pemerintah sudah tepat dari sisi kepentingan fiqih hifdzun nafs itu terpenuhi, yang kedua dari sisi tata kelola juga terpenuhi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sudah mengambil keputusan setelah berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR RI, serta berbagai persiapan sejak 24 Desember 2020 dan melakukan diplomasi dengan Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI atas berbagai pertimbangan Kementerian Agama RI menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2021.

Pada surat tersebut Kementerian Agama RI menyebutkan jika pembatalan keberangkatan haji berlaku untuk kuota haji regular dan lainnya.

Menetapkan pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2021 pada kuota haji regular dan lainnya. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, Kamis (03/06/2021).

“Atas dasar banyaknya pertimbangan tahun ini gagal berangkat haji, marilah kita masyarakat Indonesia bersabar dan mengambil hikmahnya serta tidak mengurangi niat kita untuk melaksanakan ibadah haji,” pungkas Kang Gofur.

(Bagindo Yakub)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d