DaerahHuKrim

Humas CV. Kasih Hati Klarifikasi Pemberitaan Usaha Tambak Udang yang Diduga Ilegal

×

Humas CV. Kasih Hati Klarifikasi Pemberitaan Usaha Tambak Udang yang Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN-Humas CV. Kasih Hati, Jupri Jery Aryanto menyampaikan kepada wartawan, Jum’at (04/06/2021) melalui pesan singkat via whatsapp milik pribadinya memberikan klarifikasi pemberitaan usaha tambak udang yang diduga Ilegal.

Menurut Humas CV. Kasih Hati, Jupri Aryanto mengatakan bahwa sehubungan dengan pemberitaan terhadap lokasi tambak udang atas nama H. Jupri yang dituduh ilegal tersebut dapat kami klarifikasi sebagai berikut.

Click Here

Bahwa perusahaan Tambak Udang yang dimaksud adalah CV. Kasih Hati Jufri sesuai dengan Akta nonatis no. ……. , tertanggal …….., dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah 1253000363119, tertanggal 31 maret 2021.

Bahwa ada salah satu media yang telah memberitakan CV. Haluan jaya sukses, ini bukan lah bentuk perusahaan namun berupa kelompok usaha bersama perorangan, sebelum di tingkatkan menjadi badan hukum.

Sesuai dengan alur pembuatan perijinan dapat kami sampaikan bahwa untuk advice planing Pada lokasi yang di maksud sudah sangat awal sekali di kantongi dengan nomor 600/01/TKPRD/2021 Tertanggal 21 Januari 2021 Atas nama perorangan Bpk. Hasanudin yang mana beliau adalah salah satu pengurus di Perusahan CV. Kasih Hati Jupri.

Humas CV. Kasih Hati, Jupri Aryanto menambahkan hal tersebut kemudian di ajukan kembali dari atas nama perseorangan menjadi Perusahan atau CV. Namun sama sekali tidak merubah lokasi atau koordinat yang di ajukan.

Inipun masih berproses pada tingkat Kabupaten.Termasuk juga persetujuan prinsifyang sudah di kantongi dengan nomor:520/100.c/DPPP/2021 tertanggal 29 Januari 2021, yang di tanda tanggani oleh Bupati Bangka Selatan.

“Selanjutnya, dirinya menjelaskan hal tersebut mengacu pada surat edaran menteri agararia dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional no. 4/SE-PF,01/3/2021 Tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaat ruang di daerah bahwa untuk jenis usaha dan luasan ruang yang di maksud harus mengajukan surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR),”ujarnya.

“Sehingga kami kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat yang di maksud. Yang dalam hal ini masih dalam proses, Surat permohonan baru yang di ajukan terhadap PKKPR bukanlah kesalahan dari kami namun dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat UU cipta kerja dan SU dari Mentri Agraria dan Penataan Ruang,”ungkap Jupri.

Terkait dengan adanya informasi bahwa kami merambah bakau, dalam hal ini kami sampaikan bahwa kami tetap mempedomani aturan yang berlaku naskah petunjuk dalam muatan Advice Planning bahwa dari 12 Hektar lahan yang kami ajukan hanya 9 hektar dapat di gunakan.

Selebihnya adalah sepadan pantai sepanjang 100 meter dari garis pantai sesuai aturan yang berlaku, Kami sebagai pelaku usaha dalam hal ini juga sebenarnya sangat mengeluh terhadap proses panjang ini.

“Pemangkasan birokrasi perijinan investasi di daerah sangat belum terasa, Hal ini sangat bertolak belakang dengan Program Pemulihan Ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintahtah pusat.Yang salah satunya adalah kemudahan dalam berinvestasi dan pemangkasan birokrasi perizinan,”terangnya.

“Kami sebagai pelaku usaha dalam hal ini ingin berharap kemudahan izin sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat penyerapan tenaga kerja sesuai dengan apa yang di canangkan oleh pemerintah pusat berupa program pemulihan ekonomi nasional (PEN),”harap Jupri.

(Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d