MUNA BARAT – Gabungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat bersama Kejari-TNI-Polri dan Satpol PP menggelar wajib masker terhadap pengendara Roda dua dan Roda empat yang tidak menggunakan masker serta membagikan masker sebagai salah satu upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Senin (24/05/2021).
Bupati Muna Barat, Achmad Lamani menyampaikan bahwa kegiatan wajib masker serta pembagian masker kepada masyarakat pengendara Roda dua dan Roda empat digelar di tiga titik wilayah besar Mubar yakni Tiworo Raya, Lawa Raya dan Kusambi Raya.
Dikatakannya, kegiatan gabungan Pemda Mubar bersama Kejari -TNI-Polri merupakan keseriusan Pemda Mubar dalam menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di Mubar.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat yang berada di wilayah Mubar khususnya di pasar dan para pengendara kendaraan bermotor Roda empar dan Roda dua yang tidak memakai masker, agar wajib menggunakan masker apabila melakukan aktifitas diluar rumah, memberikan Himbauan Physical distancing dan Himbauan bahaya Corona serta langkah-langkah antisipasi, pencegahan & waspada terhadap penyebaran Virus Corona (Covid – 19) kepada masyarakat Kabupaten Mubar,” ujar Achmad Lamani, Senin (24/05/2021).
Achmad Lamani menyebut selain Kejari, TNI dan Polri dirinya mengintruksikan kepada semua OPD dan Pemdes melakukan sosialisasi kesadaran dan pemberian masker kepada warga Mubar.
“Semua OPD dan Pemdes ikut terlibat dalam kegiatan hari ini. Semua dituntut bekerja maksimal seperti memberikan edukasi dan kesadaran bermasker kepada warga guna mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Achmad Lamani pun berharap agar seluruh warga Muna Barat untuk tetap menjalankan 5 M yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
“Mari jaga diri, keluarga dan kerabat kita dengan tetap menjalankan protokol kesehatan melalui 5 M. Mari Bermasker, tanamkan jiwa bermasker dalam diri kita,” tutupnya.
Reporter: Sacriel