Advertorial

60 Hari Kalender Untuk Menyelesaikan Temuan BPK RI Di Pemkot Pangkalpinang

×

60 Hari Kalender Untuk Menyelesaikan Temuan BPK RI Di Pemkot Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,- Setelah menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Kota Pangkalpinang diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemkot Pangkalpinang tahun 2020.

LHP BPK tersebut diserahkan dari Inspektorat Kota Pangkalpinang kepada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang pertemuan OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (24/5/2021).

Click Here

“Kami diberi waktu untuk menindaklanjuti itu 60 hari kalender, untuk mempercepat penyelesaian-penyelesaian temuan dari BPK, makanya kami kumpulkan OPD-OPD terkait yang kebetulan memang ada temuan dari BPK, ada sekitar 20 OPD,” kata Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, Suhaimi kepada wartawan.

Dia menjelaskan, catatan-catatan yang menjadi temuan BPK tersebut ada yang berupa administrasi maupun keuangan. Oleh karena itu, dia berharap, para OPD yang bersangkutan dapat menyelesaikan catatan-catatan yang menjadi temuan BPK sebelum 14 Juni mendatang.

“Sebelum 14 Juni itu sudah ada progres yang bagus. Jadi temuan itu ada administrasi, ada juga keuangan. Masalah keuangan itu misalnya ada kelebihan pembayaran, nah itu yang harus dikembalikan, sementara kalau administrasi, bisa berupa teguran atau untuk perbaikan-perbaikan juga,” tandasnya.(*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d