Advertorial

Muhammad Sopian Menghadiri Undangan Rapat Paripurna Ke-XVI

×

Muhammad Sopian Menghadiri Undangan Rapat Paripurna Ke-XVI

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian menghadiri undangan rapat paripurna ke-XVI masa persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (17/5/2021).

Rapat paripurna ke-XVI ini digelar dengan agenda penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga raperda dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda DPRD Kota Pangkalpinang.

Click Here

Adapun ketiga raperda yang dimaksud, yakni, pertama, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023.

Kedua, Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 10 tahun 1995 tentang pencegahan dan larangan peraturan atau kegiatan yang sejenis dengan itu dalam Kotamadya Daerah tingkat II Kota Pangkalpinang.

Kemudian, ketiga Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan.

Walikota Sopian mengatakan, dukungan RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023 telah ditetapkan dalam Perda No. 8 Tahun 2019 yang merupakan penjabaran dari visi misi dan program Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang.

“Yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007-2025, serta dengan memperhatikan dokumen perencanaan lainnya di tingkat provinsi dan nasional, maupun dokumen perencanaan strategis lainnya,” kata Sopian.

Dia menuturkan, RPJMD sebaiknya digunakan sebagai pedoman penetapan Renstra Perangkat Daerah dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Setelah pelaksanaan RPJMD selama dua tahun anggaran, yakni tahun 2019-2020, terjadi dinamika eksternal dan internal yang mempengaruhi rencana pembangunan Kota Pangkalpinang, karena pandemi Covid-19,” terangnya.(*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d