DaerahHot News

Penyelidikan Kasus Jual Beli Hutan Seluas 100 Hektar di Desa Sebagin Terus Diusut

×

Penyelidikan Kasus Jual Beli Hutan Seluas 100 Hektar di Desa Sebagin Terus Diusut

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Kelanjutan penyelidikan kasus jual beli lahan hutan seluas 100 hektare lebih di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung terus diusut.
Dua oknum Kemenkumham Babel berinisil YM dan ZN dituding terlibat jual beli lahan kawasan hutan berstatus Hutan Produk (HP) dan Hutan Lindung (HP). Bahkan hutan yang sudah dijual kepada bos di Jakarta ini posisinya sudah di land clearing dan ditanami pohon sawit berumur sekitar 6 bulan.

“Kami sudah ke lokasi di Sebagin dan memang benar kawasan hutan yang diduga sudah dijual itu kini ditanami pohon sawit. Bahkan ratusan hektare hutan sudah di land clearing yang katanya dijual kepada bos di Jakarta Rp1,5 miliar,” kata Jon Tua Saragih, Kabid Perlindungan diwawancarai di ruang Kadis, H Marwan SAg, Jumat (30/4/2021).

Click Here

Dijelaskan Jon Tua Saragih, saat di lokasi pihaknya bertemu dengan kades dan sekdes dan memintai keterangan warga sekitar.

“Saya tekankan kepada kades agar jujurlah tolong inventarisir kawasan hutan, benar atau tidak sudah dijual. Soalnya hutan itu Sebagian berstatus HP dan HL. Namun anehnya kades mengaku tidak mengetahui atau menyangkal ada jual beli lahan. Padahal sudah jelas ada ditanami sawit dan hutan sudah bersih di land clearing,” ungkap Jon Saragi.

Untuk menjaga jangan sampai terjadi jual beli, kata Jon, kini pihaknya sudah memasang plang larangan. “Sudah kami pasang plang larangan di lokasi. Nantinya kami akan suruh cabut tanaman sawit yang berada di kawasan hutan. Bahkan juga kami sudah melakukan sosialisasi ke warga sekitar,” imbuh Jon.

Kadis Kehutan Babel, H Marwan SAg secara tegas mengatakan pihaknya sedang melakukan penyeldikan terkait mencuatnya jual beli kawasan hutan di Sebagin.

“Adanya laporan jual beli lahan di kawasan hutan di desa Sebagin Bangka Selatan, Dinas Kehutanan telah melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak melakukan jual beli lahan dinas kehutanan. Kami sudah melakukan pemanggilan kepada kades, sekdes, pak YZ dan pak ZN untuk dimintai keterangan oleh penyidik kehutanan. Kemudian pada Rabu tgl 28 April sudah dilakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan dilakukan pemasangan plang peringatan di lokasi lahan kawasan hutan di sebagin oleh kph Muntai Palas, dinas kehutanan dan tim Gakkum KLHK sama sama kelapangan dan untuk proses selanjutnya masih dalam proses pendalaman. Bahkan pengusutan memungkinkan akan memintai keterangan pihak Luran dan Kecamatan,” ungkap Marwan.

Kasus dugaan jual beli lahan ini pun sempat menarik perhatian pihak Kejati Babel. Diberitakan sebelumnya, Kadishut Babel, H Marwan SAg dan beberapa pejabat Dishut sudah dimintai keterangan.
Sementara itu, pimpinan institusi lembaga hukum yang dimaksud saat dimintai tanggapannya terkait adanya informasi oknum bawahannya yakni YM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menjual kawasan, lantas apa tindakan tegas terhadap YM?
Pimpinan lembaga tersebut hanya menyampaikan jika dirinya telah melakukan pemeriksaan kepada YM namun katanya YM mengaku tidak merasa menjual belikan kawasan hutan yang dimaksud.

“Setelah saya menanyakan kepada sdr. YM, ybs tidak merasa menjual belikan kawasan hutan/ tanah garapan/produksi, yang ada memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan/produksi, karena lahan tersebut merupakan lahan tidur/tidak produktif, dan tidak ada bukti transaksi jual beli,” ujar pimpinan.

Berdasarkan penelusuran, didapatkan info yang menyebut YM bersama rekan kerjanya inisial Zn pada tahun 2018 lalu telah menggarap lahan kawasan hutan di Desa Sebagin. Namun beberapa waktu kemudian kawasan hutan yang digarap bersama itu, oleh YM dijual ke pihak pengusaha asal Pangkalpinang, bahkan foto YM bersama Zn sewaktu menggarap kawasan itu sempat diuploud di facebook akun milik YM.
“Kepentingan apa ASN lembaga hukum ini berada di kawasan hutan?” tanya seorang warga.

Sementara itu kades sebagi di .dikonfirmasi via whatsapp, minggu kepihak Kades Sebagin Darno mengatakan. tidak tau masalah jual beli kawasan hutan.saya tidak tau pak masalah itu.kadang kandang masyarakat klau ad masalah ribut baru mereka nglapor ke kantor kades.cetus Darno.

Diberitakan sebelumnya, sesuai ketentuan pasal 385 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Meski sudah ada ketentuan ancaman terhadap perbuatan melawan hukum menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya. Kasus dugaan penjualan Kawasan Hutan terus berlangsung. Kali ini peristiwa tersebut kabarnya terjadi di kawasan hutan di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. Mirisnya lagi, orang yang diduga melakukan transaksi penjualan lahan di Kawasan Hutan itu, disebut-sebut oknum ASN di salah satu Kantor lembaga hukum di Babel yang nota bene nya adalah orang yang mengerti soal hukum.
Menurut sumber media ini, oknum ASN yang berinisial YM ini menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadi.
“YM mengumpulkan masyarakat untuk menguasai lahan , kemudian dijual oleh oknum YM dengan harga Rp.1,5 M kepada Pengusaha warga PKP Transaksi ini, pihak Desa Sebagin diduga terlibat,” ungkap sumber seraya meyakinkan jika info ini valid.

Kronologis kejadian menurut sumber, YM, mengumpulkan beberapa masyarakat Desa Sebagin untuk menguasai Hutan, dengan jumlah masyarakat ratusan orang di duga masih keluarga besarnya. Setelah lahan sudah didapatkan kemudian YM membuat parit dengan menyewa alat berat yang bertujuan membuat batas, setelah clear kemudian dia mencari pembeli tanah dan terjadilah transaksi jual beli kawasan.
“Dengan menurunkan alat berat untuk membuat bandar, membuat batas dengan merusak hutan. Mengklaim atas nama masyarakat merupakan modus operandi yang kemudian YM menjual tanah tersebut dengan tanpa hak atas tanah,” kata sumber.

Namun info tersebut dibantah oleh YM saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (1/4/21).

YM menyebut jika dirinya tidak pernah mengkoordinir warga untuk menjual lahan di kawasan hutan.

“Masya Allah, alhamdulillah. Saya tidak pernah jadi koordinator apa lagi menjadi koordinator yang bapak bilang mengkoordinir jual lahan kawasan. Siapa yang saya koordinir, dan siapa yg mengangkat saya sebagai koordinatornya. Ini tidak benar pak,” kata YM. (Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d