BANTEN – Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Banten, mendatangi Bareskim Mabes Polri Jakarta, melaporkan DI dengan dugaan pencemaran nama nama baik atas tudingan bahwa Gubernur Banten diduga terlibat aktif dalam kasus korupsi hibah ponpes di Banten.
Disampaikan GNPK-RI Provinsi Banten dalam pers rilisnya pada Sabtu, (02/05/2021), yang diterima wartawan sekilasindonesia.id.
Dalam pers rilis itu, Sudarmanto, Ketua PW Banten GNPK- RI, mengungkapkan dengan ini kami menyampaikan informasi bahwa kami dari Ormas GNPK- RI telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri Jakarta pada hari Sabtu, 1 Mei 2021 pukul 09.30 WIB adapun tujuannya yaitu :
“Melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sdr. DI dari pihak Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) yang telah memfitnah dan menuding Gubernur Banten Wahidin Halim terlibat aktif dalam kasus korupsi Hibah Ponpes dengan cara menyebar informasi keliru ke beberapa media atas pelaporannya ke KPK RI,” tulis Eman dalam pers rilisnya.
Pihaknya pun Melaporkan sdr. DI dari pihak JPMI karena diduga telah mengundang kegaduhan di lingkungan masyarakat Banten atas dugaan fitnah terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Mendesak Bareskrim Mabse Polri untuk segera menindaktegas sdr. DI dari pihak JPMI yang telah membuat gaduh dengan dugaan menyebarkan fitnah dibeberapa media atas laporannya ke KPK yang menuduh Gubernur Banten terlibat korupsi hibah ponpes,” tegas Eman.
Ia menegaskan, laporan tersebut dilakukan sebagai warga Banten.
“Laporan kami murni laporan sebagai rakyat Banten, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun termasuk dari Gubernur Banten Wahidin Halim,” tutup Eman, Ketua PW Banten GNPK RI, dalam pers rilisnya.
Sebelumnya diketahui bahwa DI JPMI telah melaporkan Gubernur Banten, Sekda dan Kepala DPKAD Provinsi Banten ke KPK RI atas tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi hibah ponpes.
(Usep_Red).